Palang Pintu Rel Kereta Api
Jalur Cibatu Garut Di Keluhkan Tidak Berfungsi

Garut, tribuntipikor.com

Lancar di setiap perlintasan sebidang dibuat palang pintu perlintasan dan petugas yang berjaga. Di kabupaten Garut Kp Bojong Kalapa Desa Karangsari Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut perlintasan kereta api tersebut tidak nyala dan tidak ada palang pintunya,ironisnya ketika ada kereta api melewat tanda suaranya di nyalakan oleh anak anak yang lagi bermain.

Seiring bertambahnya kendaraan yang lewat yang harus e berhati-hati saat memasuki perlintasan sebidang dan mematuhi rambu lalu lintas yang tidak efektif tersebut.

Hal itu guna mengamankan perjalanan kereta api serta jiwa pengguna jalan sesuai Permenhub Nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Kereta Api pasal 110 ayat 1 pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau khusus.

Pemakai jalur wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sehingga pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan/atau isyarat lain, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel yang itu seharusnya

Tim media mendapat informasi dari kasi pemerintahan hari ini Rabu (23/03/2022) bertempat di Desa. Di katakan Agus bawa bawa pingin palang pintu tersebut segera di perbaiki karena sangat berbahaya apabila kereta api lewat,pungkas Agus(Wawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *