Kejari Bangkalan Tangkap Dua Pegawai Pegadaian.

Bangkalan Jatim, tribuntipikor.com

Kepala PT Pegadaian Syariah Cabang Blega Bangkalan dan pengelola unit Kwanyar Bangkalan diringkus Kejaksaan Negeri Bangkalan Jatim. Kedua pegawai tersebut terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gadaian emas palsu di PT Pegadaian Bangkalan Jatim.

Dua tersangka yakni inisial DL (30 th), sebagai Kepala Pegadaian Cabang Blega Bangkalan dan tersangka dengan inisial S (50 th), sebagai pengelola agunan di Unit Pegadaian Kwanyar Bangkalan. Keduanya merupakan warga Surabaya dan Kabupaten Bangkalan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dua kali, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Karena berdasarkan ekspos dan hasil penyidikan kedua tersangka ini telah terbukti melakukan pemalsuan gadai emas,” ucap Dedy Frenky pada Jumat, (11/03) pukul 18:05 WIB,
selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Menurutnya, Pemalsuan gadai emas ini sudah lama dilakukan oleh kedua tersangka. Tercatat pegadaian emas fiktif itu telah dilakukan sejak akhir tahun 2018 sampai tahun 2021.

“Kedua tersangka ini telah menggadaikan emas fiktif secara berulang ulang. Awalnya tersangka menggadaikan emas asli kemudian emas ini disimpan. Setelah itu emas asli ini digadaikan lagi, dengan cara bekerjasama dengan pengelola agunan,” terangnya.

Pemalsuan gadai emas ini terungkap setelah tim pengawas pegadaian melakukan audit internal. Hasil audit internal pegadaian menemukan ratusan pegadaian emas palsu dilakukan oleh kedua tersangka. Atas dasar itu pegadaian melaporkan terhadap Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Ketika tim melakukan penulusuran terduga ada beberapa oknum yang terlibat. Sebab, tim audit internal dan penyidik Tipikor menemukan taksiran kerugian sekitar 600 juta,” tuturnya

Dedy juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan tim penyidik yakni berupa data pegadaian emas palsu dan ratusan emas yang kuat dugaan digunakan tersangka dalam transaksi pegadaian.

“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun kurungan,” pungkasnya. (*Kin).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait