Kampar, tribuntipikor.com
Penambang Ilegal Tanpa Izin PETI di daerah Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar kiri Kabupaten Kampar Propinsi Riau tanpa peduli dampak lingkungan terlihat terus menerus beroperasi.
Berdasarkan temuan yang di himpun awak media di lapangan, pada hari Rabu 09/03/2022 di duga para pemilik PETI tersebut kebal Hukum, sehingga kangkangi undang Undang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009, PP no. 22 Tahun 2021.
Untuk menerapkan undang-undang tersebut diatas dan Peraturan Presiden tersebut, di minta kepada Kapolres Kampar, agar turun untuk
menghentikan aktivitas PETI tersebut karena, di duga sudah tidak mengikuti aturan tatacara mengelola lingkungan hidup, juga tidak menggantongin izin sehingga berbagai pihak sudah di rugikan baik masyarakat maupun negara.
Ada pun di perkirakan banyaknya, mesin Dompeng yang di gunakan untuk mengeruk tanah di sepanjang muara sungai Singingi di perkirakan sebanyak 45 rakit atau mesin Dompeng dari jembatan Pabrik PT KPR menuju wilayah Kampar.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada masyarakat tepatan, dengan melarang menulis namanya di pemberitaan ini, memang membenarkan aktivitas PETI tersebut ada, namun supaya lebih jelas dan labih tau pemiliknya masyarakat tersebut mengarahkan silakan saja bang
masuk di lokasi, karena kami tidak tau siapa siapa yang punya, yang penting abang Kan, sudah dengar suara mesinnya.
Untuk lebih jelas awak media mencoba masuk kelokasi PETI tersebut, maka semua pekerjanya kabur meninggalkan mesin dompeng saat melihat dari jauh awak media datang, sehingga tidak bisa komunikasi, dan awak media langsung balik arah nenuju kendaraan untuk pulang di Pekanbaru sambil konfirmasi ke Polsek Kampar Kiri yang berkantor di Lipat Kain.
Saat di konfirmasi ke Polsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng, SH, MH, melalui WhatsApp seluler, menyampaikan saya lagi mengawal Vaksin pak, nantik saya lidik melalui anggota, namun sampai tayang berita ini tidak ada pemberitahuan dari Polsek.(Rls Kabiro Dumai / tim tt.com)