Bangkalan, tribuntipikor.com
Konsultan Nelayan se Kabupaten Bangkalan, Hendrayanto, SH mengutarakan, Terkait Dinamika Penegakan hukum Perlu di Apresiasi Dengan Bagus
Ketua Pokmaswas dan Ketua Kelompok Nelayan Sekabupaten Bangkalan Kecewa Dengan Proses Penegakan Hukum Kasus Penggunaan Alat Tangkap Trawl
Bangkalan, 86news.co Terjadinya konflik antar nelayan yang di sebabkan dengan maraknya aksi penggunaan alat tangkap yang dilarang berdasarkan Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 berupa Jaring Trawl di Perairan Laut Bangkalan diduga dilakukan oleh nelayan Gresik dan Lamongan.
Paguyuban Pokmaswas dan Kelompok Nelayan Sekabupaten Bangkalan berinisiatif mengadakan Rapat Koordinasi Keamanan Laut Bangkalan dan Proses Penegakan Hukum kejahatan Alat Tangkap yang di larang berupa Jaring Trawl yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan pada Rabu (09/03/2022).
Konsultan Nelayan se Kabupaten Bangkalan, Hendrayanto, SH mengutarakan, “Dinamika Penegakan hukum kita ini perlu kita apresiasi dengan bagus. Tetapi juga harus kita ingatkan, salah satunya ini masalah laut. Masalah laut ini sudah jelas yakni Undang-Undang Nomer 24 tahun 2009 itu sudah jelas, secara klausul pidananya, di pasal 85 dan permen yang terbaru ini di tahun 2001 ini juga sudah jelas. Kalau dulu, APH (Aparat penegak hukum) itu masih ada ganjalan di Permen.
Sekarang, APH sudah bisa melaksanakan penegakan hukum di laut dan melaksanakan amanah Undang-Undang dengan baik.” Tuturnya.
Menurut Hendra, sapaan akrabnya, “Acara ini adalah bentuk apresiasi seluruh ketua Pokmaswas sekabupaten Bangkalan, dan ketua kelompok nelayan sekabupaten Bangkalan yang merasa kecewa dengan proses penegakan hukum terhadap kasus penggunaan alat tangkap trawl yang sudah jelas-jelas di larang oleh Undang-Undang belum maksimal dan belum tampak.” Sambungnya.
Disampaikan oleh Hendra “Masyarakat merasa kecewa karena ada laporan yang dibuat oleh salah satu ketua Kelompok Nelayan di hentikan, dan penghentian perkara ini sedikit janggal dan tidak profesional. Penyidik menghentikan perkara ini namun secara ketentuan proses penyidikan tidak pernah dilakukan olah TKP, yang di periksa oleh penyidik hanya pelapor saja, dan meminta keterangan ahli, namun kenyataannya saksi ahli tidak bisa menjelaskan apa yang kami pertanyakan tentang spesifikasi jaring Trawl, padahal saya sendiri yang menolong korban dan mengevakuasi ke sarat bersama kawan wakan saat itu, setelah saya di kabari kalau ada salah satu nelayan kami yang bentrok dengan kapal trawl ,”jelasnya”. Kedepan kita akan minta gelar di laksanakan di Polda karena kita masih ragu dan masih belum bisa menerima penghentian perkara yang terkesan tidak profesional.” dan Pomaswas sekabupaten Bangkalan akan bersurat ke Kapolri mengenai hal ini. Masyarakat Nelayan sudah capek ,kita tidak tau lagi harus kemana mencari keadilan , kita tidak mau terjadi konflik nelayan yang berkepanjangan akibat kapal trawl Pungkas Hendra selaku Konsultan Hukum dan Kuasa Hukum Polmaswas dan kelompok Nelayan sekabupaten Bangkalan
Kasatpolairud Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaedi, SH saat di konfirmasi, menyampaikan, “Alhamdulillah untuk penanganan masalah di laut, kita berusaha se maksimal mungkin, karena trawl nya masih tetap. Kita usahakan se maksimal mungkin untuk Patroli.” Tuturnya.
Arif, sapaan akrab Kasatpolairud menegaskan, “Kita Patroli se maksimal mungkin, kalau ada pelanggaran, tetap kita jtindak. Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada 1 yang kita lanjutkan dan sampai tahap dua.” Tegasnya.
Menurut Arif, “Untuk maksimal tidaknya, menurut kami sudah maksimal. Kita usahakan se maksimal mungkin. Karena maksimal itu tidak ada batasannya.” Pungkasnya.
Sementara itu PasOps Lanal Batuporon, Lettu Laut Mulyanur Lallo usai rakor menyampaikan, “Terimakasih, kami dari Lanal Batuporon mewakili Komandan, terkait adanya konflik antar nelayan, antara nelayan Bangkalan dengan nelayan dari luar, Kita dari Lanal Batuporon sudah melaksanakan secara intensif patroli-patroli keamanan laut, dan saat ini kami sudah menangkap tiga kapal. Kemarin dari rekan-rekan media sudah mempublikasikan, ada tiga kapal, dua kapal dari Pamekasan dan satu kapal dari Probolinggo.” Tutur PasOps.
“Untuk efek jera, kita akan memberikan sangsi pada mereka supaya tidak ada lagi yang melakukan penangkapan ikan yang merusak ekologi laut, ekosistem laut. Kami dari pihak Angkatan Laut, dalam hal ini sudah diatur di Undang-Undang, bahwa Angkatan Laut itu sudah termasuk penyidik di Laut. Untuk Lanal Batuporon, kita ada penyidiknya, kita akan langsung naikkan ke Kejaksaan.” Papar PasOps.
“Tiga perahu kemarin masih tahap penyidikan. Ada tahap-tahapannya, pertama setelah kita tangkap, kita amankan di Pangkalan kita, kemudian melaksanakan proses penyelidikan Pangkalan, kita laporan ke atas, ada jawaban dari Armada atau dari Mabes, kita akan melaksanakan proses penyidikan. Untuk nelayan yang ditangkap, baik nelayan dan kapal serta alat tangkapnya berupa cantrang, kita tahan di Lanal.” Pungkas PasOps. (SH/LBN / Vio Sari )