Polrestabes Semarang Ungkap 20 Kasus Selama Operasi Bersinar Candi 2022
Polrestabes Semarang Ungkap Kasus : Sembilan Kasus TO, Namun 15 Kasus TO yang Dicapai
Semarang, tribuntipikor.com
Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar Polrestabes Semarang selama 19 hari, dari tanggal 9 -18 Februari telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dan menangkap 29 tersangka yang terdiri dari 1 perempuan dan 28 Laki-laki, yaitu 13 pengguna serta 16 pengedar. Senin (7/3/2022).
Adapun nama tersangka pengedar yaitu, 1.Triafrioka, 2. Yuli Kristiani, 3. Sugeng Riyanto, 4. Ign Prihandoko, 5. Aditya Trisaputra, 6. M.Lukman, 7. Bayu Nando, 8. Subekhan, 9. Adi Suprana, 10. Ricky Wibowo, 11. Harisan Saputra, 12. Nur Efendi, 13. Sandi Prasetyo, 14. Abdulah Hadi N, 15. Subagyo, 16. Ahmad Syaedul K.
Selain menangkap 29 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa Sabu 64,26 gram dan tembakau sintesis 6,04 gram. Barang bukti lainnya berupa Mobil 4 unit, Sepeda Motor 6 unit, Timbangan 3 buah, Bong 2, Pipet 3, Plastik Klip kosong 2 bendel, Sedotan 4, Hp 24 buah, Slip bukti transfer 3 lembar, Tube urine 29 botol, Tas 5 buah dan uang tunai Rp 781.000.
Dalam keterangannya Target operasi 9 Kasus, namun hasil yang dicapai 20 Kasus yang diungkap terdiri 15 kasus target operasi, dan 5 kasus nontarget operasi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, SH, MH, M.hum, mengatakan, selain melaksanakan kegiatan ungkap kasus tindak pidana narkoba, operasi gabungan yang terdiri dari Satgas Preemtif, Satgas Banops dan Satgas Gakkum juga melaksanakan sejumlah kegiatan razia dengan sasaran tempat hiburan malam di Kota Semarang.
” Pada tanggal 21 Februari 2022, yang kami sasar adalah Vsix KTV Club, Golden Musik, Fortuna Karaoke 2, Karaoke panaroma 2, Wisma 17 Maharani, Family Queen, Mutiara Musik, Lucky Karaoke, Gold Cafe dan Cafe 19,” terang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, SH, MH, M.hum.
Vio Sari