Kajari Adi Nuryadin Sucipto, Warning 60 Kades Di kepulauan Selayar terkait Vaksin dan Pengelolaan Keuangan Desa

Selayar, tribuntipikor.com

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH bersama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.Ik, MM, M.Ik telah mewarning sebanyak 60 Kepala Desa (Kades) yang hadir dari 81 desa dan 7 kelurahan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan. Peringatan itu disampaikan saat menjadi pemateri dalam rapat koordinasi peningkatan persentase capaian vaksin masyarakat dan penggunaan / pengelolaan Dana Desa (DDS) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bertempat di Ruang Pola lantai II Kantor Bupati Kepulauan Selayar di Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng, Kamis (03/03/22) pagi tadi.

Selain dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H Saiful Arif, SH juga hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Irwan Baso, S.STP, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Iptu Acang Suryana, SH, Kepala Satuan Intel (Kasat Intel), Iptu Surahman, SH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, La Ode Fariadin, SH, Dinas Kesehatan dan para Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) serta Kepala Kelurahan dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto menyarankan agar capaian vaksinasi didaerah ini dapat dimaksimalkan dengan membentuk Posko Pengimputan Data dan dengan menghindari adanya vaksin yang akan memasuki masa kadaluarsa. Disamping itu, ia juga menyarankan supaya dalam pelaksanaan vaksinasi tetap mengutamakan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak, honorer Pemerintah Daerah (Pemda), aparat desa dan kelurahan, kecamatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta instansi vertikal yang ada didaerah ini.

Kajari Kepulauan Selayar juga meminta kepada para Kepala Desa dan Lurah didaerah ini untuk tidak menolak vaksinasi sebab program vaksinasi ini merupakan salah satu program pemerintah yang harus dilaksanakan dengan baik dan terarah. Apalagi sampai ada vaksin yang akan mengalami masa kadaluarsa karena tidak digunakan.

Jika ada tenaga kontrak, tenaga honorer dan tenaga sukarela yang tidak ingin dirinya divaksin maka sebaiknya Pemda Kepulauan Selayar dapat mengambil langkah demi tercapainya target vaksinasi secara maksimal di Selayar.” tegas Adi Nuryadin Sucipto dalam amanatnya seraya menambahkan ada 4 tahapan potensi korupsi didesa. Yaitu pada proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan dan pelaporan. Karena itu perlu dilakukan strategi yakni preventif, detektif dan refresif.(NT/Ucok Haidir )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *