Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Sidang Putusan dalam perkara perselingkuhan oleh oknum Perangkat desa, Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro Jatim, Ngujianto dengan seorang wanita lain yang juga sebagai teman semasa sekolah, yang bernama Erna Susanti seorang warga desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, berlangsung ditempat Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa 01 Maret 2022. Pukul 13:09 WIB.
Saat gelar putusan sidang Ngujianto oknum Perangkat desa dinyatakan telah terbukti dan dirinya merasa bersalah dihadapan majelis hakim. Sehingga disaat majelis hakim membacakan putusan terhadap Ngujianto oknum Perangkat desa, Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro tersebut, Ngujianto selaku terdakwa hanya bisa menundukan kepala dengan wajah penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan pada beberapa bulan yang lalu.
Hal itu terjadi saat istrinya Ngujianto pergi ke luar kota Jakarta. dan sewaktu istrinya yakni Tutik Wahyuni pulang saat dini hari bersama anaknya Duwik Sunarsih (17) tahun. Ternyata sesampainya dirumah, istrinya mengetahui bahwa, suaminya telah melakukan perbuatan asusila yaitu selingkuh dan atau hubungan gelap yang disaksikan oleh anaknya sendiri.
Berlanjut setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya, istri terdakwa kemudian melaporkan ke Sumintro selaku ketua RT 11, RW 03 bersama warga ber- ramai-ramai mendatangi di TKP dan menggerebek rumah terdakwa yang dipergunakan untuk berbuat mesum tersebut.
Dengan adanya bukti atas perkara perbuatan perselingkuhan tersebut, dan setelah majelis hakim membacakan putusannya, bahwa terdakwa Ngujianto telah bersalah dan divonis dengan harus menjalani hukuman 2 bulan masa tahanan. Sehingga setelah mendengar putusan vonis menjalani hukuman 2 bulan masa tahanan itu, Ngujianto oknum Perangkat desa menerima adanya putusan hakim tersebut.
Diketahui: Gelar sidang putusan perkara persilingkuhan terdakwa Ngujianto, dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Nalfriljhon,S.H.,M.H, Majelis Hakim Anggota Ainun Arifin,S.H.,M.H, dan Majelis Hakim Anggota Eko Sony Andrianto,S.H, serta Panitera Pengganti Utami,S.H dan selaku Jaksa Penuntut Umum Tejo,S.H.(Kin).
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy