Janjikan Proyek: Oknom Kades Terjerat Pasal 378, 372 KUHP, Ancaman Hukuman 4 Tahun

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Bertempat di halaman Apel Polres Bojonegoro telah berlangsung Konferensi Pers yang mana mengungkap beberapa kasus diantaranya kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan juga sebagai mantan anggota DPRD kabupaten Bojonegoro yang mana telah didakwa melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan sebuah Proyek, Kamis 24 Februari 2022 pukul 09:09 WIB.

Seorang Pejabat Desa dan juga merupakan mantan anggota DPRD, yakni, oknum Kades berinisial S.H yang berdomisili di Desa Kanten kecamatan Trucuk kabupaten Bojonegoro tersebut telah menjanjikan adanya proyek TPT (tembok penahan tanah) yang dijanjikan dari wilayah provinsi hanyalah tinggal janji, dan akhirnya sampai berujung laporan ke pihak Polres Bojonegoro.

Dari laporan tersebut pihak Polres Bojonegoro berhasil mengamankan S.H salah seorang oknum Kepala Desa yang masih aktif dengan dakwaan kasus penipuan dan atau penggelapan.

Dalam keterangan persnya Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad SH, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menyampaikan, bahwa tersangka ditangkap atas kasus penipuan dan atau penggelapan, yakni telah menjanjikan proyek dari Provinsi.

Sedangkan Proyek tersebut, diantaranya sebuah pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) serta pengerasan jalan Desa Kanten, sedangkan untuk Korban BP serta ZA masing-masing telah menderita kerugian senilai 30 juta.

“Sementara pelaku dikenakan pasal 378, 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara lamanya,” ungkapya.(Kin).

Editorial: Solikin.gy
Reporter: Solikin.gy

Pos terkait