Cimahi, tribuntipikor.com
Guna menertibkan pengguna jalan agar taat aturan, Jajaran Lantas Polres Cimahi Polda Jabar, Lakukan Penindakan pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Load) Dan Knalpot Bising di Wilayah Kota Cimahi, Kamis (10/02/2022) pukul 08.00 Wib.
Kegiatan melibatkan Kasat Lantas Polres Cimahi, KBO Lantas Polres Cimahi, Kanit Turjagwali Sat Lantas Polres Cimahi dan Personil Sat Lantas Polres Cimahi.
Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Sudirianto., S.H., M.M. bersama anggota Melaksanakan kegiatan Penindakan kepada pengguna jalan yang kendaraannya Melanggar Ketentuan ODOL (Over Dimension Over Load) dan menggunakan knalpot bising, Menghimbau kepada pengguna kendaraan agar Menggunakan knalpot Standar sesuai dengan aturan yang berlaku dan Menghimbau kepada pengguna para sopir mobil barang agar tidak membawa muatan yang melebihi kapasitas kendaraan.
Kegiatan seperti ini dilaksanakan rutin guna Meningkatkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum polres Cimahi, Guna Mengurangi angka kecelakaan.
Selama kegiatan kami berhasil menilang pengguna Knalpot Bising sebanyak 12 orang dan Odol (Over Dimensi Over Load) sebanyak 15 pelanggaran dan kami himbau kepada pengendara agar selalu tertib aturan, ujar Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Sudirianto., S.H., M.M. (INDRAJAYA)