Satlantas Polres Sukoharjo Laksanakan Operasi ODOL, 6 Kendaraan Kena Tilang

Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Sukoharjo Laksanakan Sosialisasi Over Dimension

Enam Kendaraan Langgar ODOL Ditilang Satlantas Polres Sukoharjo

Sukoharjo, tribuntipikor.com

Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo melaksanakan sosialisasi Pasal 277 UULAJ tentang Over Dimension dan Pasal 307 UULAJ tentang pelanggaran muatan kepada para pengemudi kendaran barang. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di SPBU Jlopo Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (15/2/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Sukoharjo membagikan leaflet dan melaksanakan imbauan kepada para pengemudi kendaraan barang agar mengangkut muatan tidak berlebihan.

Selain melaksanakan sosialisasi, Satlantas Polres Sukoharjo juga menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load).

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana menuturkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

“Pada kegiatan kali ini, kami telah menindak enam kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Bahkan selama bulan Februari 2022 ini sebanyak 21 pelanggar ODOL sudah ditindak Satlantas Polres Sukoharjo. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.” ungkapnya.

“Selain pelanggaran ODOL, Kami juga menindak pelanggaran kasat mata lainnya seperti knalpot brong, tidak pakai helm, dan kelengkapan kendaraan bermotor tidak lengkap,” tambahnya.

Kasat Lantas menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan Tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

AKP Heldan menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Menurutnya, seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. AKP Heldan mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan.

Dengan penindakan tersebut, Kasat Lantas berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.

Disamping kegiatan tersebut, Satlantas Polres Sukoharjo juga melaksanakan imbauan protokol kesehatan seperti pemakaian masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Vio Sari/Humas

Pos terkait