Kang DS: Sertifikasi Tanah sebagai Kekuatan Hukum Kepemilikan Tanah
Pemkab Bandung Terus Berupaya Optimalisasi Pelayanan Publik
Kab Bandung, tribuntipikor.com
Melaksanakan perancangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBK & WBM ) di lingkungan Kantor Pertanahan Nasional, Komplek Perkantoran PEMDA, Jl. Raya Soreang No.KM.17, Pamekaran, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 14/2/22.
Pemerintah Kabupaten Bandung siap memberikan pelayanan terpadu bagi warga masyarakat dengan tahap demi tahap dilakukan pembenahan terutama menyangkut birokrasi pelayanan publik.
“Saya sangat mengapresiasi adanya perancangan dan pembangunan zona integritas ini, artinya semangat untuk melakukan percepatan dan perubahan ini sangat luar biasa, mudah-mudah dapat segera di implementasikan, terutama dalam hal pelayanan” jelas Kang DS, panggilan akrab Bupati Bandung.
Kang DS merasa yakin bahwa masyarakat Kabupaten Bandung ini sangat membutuhkan penyelesaian administrasi pertanahan.
“Kurang lebih ada 400ribu bidang tanah lagi yang harus kita dorong dan Saya juga mohon bantuan kepada kepala desa bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) ini harus sukses,” imbaunya.
Kerjasama, sinergi interaksi dan kolaborasi diantara pihak terkait diperlukan untuk mewujudkannya.
“Karena walau bagaimanapun masyarakat kita ini butuh kepastian hukum, salah satunya adalah sertifikat tanah, karena Akta jual beli hanya pengganti kwitansi tapi yang sah itu adalah sertifikat,” tandasnya.
Red.