RS Intan Husada Dilaporkan ke Porlres Garut, Penyebabnya Diduga Ada Kelalaian yang Berakibat Pasien Meninggal

GARUT, tribuntipikor.com

RS Intan Husada Garut, pada hari ini Jumat (11/2/22) dilaporkan ke Polres Garut oleh orang tua pasien dan advokat. Dimana laporan itu diduga karena ada sejumlah kelalaian yang dilakukan RS Intan Husada sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

H. Ega Gunawan, S.H., M.Si., Advokat yang mendampingi pelapor atas nama H Toni itu mengungkapkan dugaan kelalaian yang dilakukan RS Intan Husada.

” Kami datang ke Polres Garut kami sebagai kuasa hukum dari bapak H. Toni yang mana pak Toni ini salah seorang orang tua anak korban yang terjadi diduga kamis 27 januari 2022. Yang mana teptanya di RS Intan Husada diduga meninggal karena posisi anaknya pada saat itu dalam penanganan rumah sakit,” ujarnya.

Dalam hal ini Ega menjelaskan bahwa pihaknya meminta bantuan polisi untuk meminta keterangan rumah sakit terkait dugaan kelalaian tersebut. Sehingga penerapan pasal apa nantinya diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Sementara itu Dendy Firmansyah, S.H. yang juga advokat atau kuasa hukum pelapor menjelaskn bahwa dalam hal ini diduga ada kelalaian yang dilakukan RS Intan Husada.

Kelalaian itu bermula ketika kedatangan pasien pertama kali tidak mendapatkan penanganan medis yang cepat. Korban ditelantarkan oleh RS Intan Husada, dengan alasan harus mengurus administrasi dulu. Korban diwajibkan deposit uang dulu baru bisa diberikan tindakan medis.

Hal inilah yang membuat pasien sempat terlunta-lunta selama setengah jam selagi mengurus administrasi.

Padahal, rumah sakit harus mengutamakan keselamatan korban dulu. Harus memberikan tindakan medis dulu, baru soal administrasi menyusul kemudian.

Dalam hal ini menurutnya RS Intan Husada tidak sesuai dengan visi misinya dan tentu melanggar undang-undang kesehatan.

“Setelah dibawa ke IGD kenapa tidak langsung ditindak. Dibiarkan setengah jam, setelah protes baru ditangani itupun harus menunggu administrasi baru ada perawatan,” ujarnya.

Tak hanya di situ, menurutnya RS Intan Husada juga diduga melakukan kelalaian lain yaitu memberikan pemasangan alat tanpa konfirmasi orang tua pasien.

Tiba-tiba alat dipasang dan pasien dinyatakan koma. Hingga pada akhirnya pasien meninggal dunia.

Dendy juga mengatakan, bahwa orang tua pasien merasa tidak terima, karena pada saat anaknya dipindah ke ruang ICU, mereka tidak diperkenankan masuk. Pasien dibiarkan sendiri tanpa didampingi orang tua.( Dedy korwil Jabar )

Pos terkait