PENINDAKAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU ± 31 KILOGRAM OLEH BEA CUKAI BENGKALIS DAN POLRES BENGKALIS

Bengkalis, tribuntipikor.com

Pada hari Sabtu, 29 Januari 2022, berlokasi di Pantai Prapat Tunggal, Meskom, Bengkalis, Riau, Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Kepolisian Resor Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) jenis methampethamine/sabu-sabu sebanyak 3 karung berisi 31 kemasan teh dengan perkiraan total berat ±31 kilogram.

Penindakan terhadap barang terlarang ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan ilegal tentang masuknya narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bengkalis dari Malaysia pada 26 Januari 2022. Berdasarkan informasi tersebut, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis, lalu tim melakukan giat antisipasi pergerakan tersebut dengan membagi tim menjadi Tim Patroli Laut dan Tim Patroli Darat.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi lebih lanjut guna mempersempit pergerakan target NPP tersebut. Pada tanggal 28 Januari 2022, tim melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa NPP. Tim kemudian memberhentikan kendaraan yang diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu dan mengamankan tersangka berinisial B di daerah Pelintung, Dumai. Tersangka B mengaku diberi perintah oleh tersangka A dari Jakarta untuk menjemput barang diduga NPP dan dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per kilogram namun belum berhasil memperoleh NPP tersebut.

Atas pengakuan tersangka B, tim gabungan melakukan pengembangan atas informasi tersebut. Pada tanggal 29 Januari 2022, diperoleh informasi bahwa NPP yang dimaksud berada di sekitar Pantai Prapat Tunggal, Meskom, Bengkalis. Tim Gabungan melakukan penelusuran dan menyisir pantai dan hutan bakau dan berhasil mendapati 3 karung berisi 31 kemasan teh diduga methamphetamine/sabu-sabu. Pada tanggal 30 Januari 2022, tim gabungan bersama dengan Kanwil DJBC Riau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A di daerah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Tersangka A dan tersangka B diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut, (Tim)

Pos terkait