Sidoarjo Jatim, tribuntipikor.com
Terduga kasus Pungli program PTSL, Rochayani Kepala Desa Suko, Kecamatan, Sukodono, Kabupaten, Sidoarjo, setelah ststusnya naik menjadi tersangka kini akhirnya ditahan Kejari Sidoarjo. Dimana sebelumnnya Kades Rochayani terduga kasus Pungli program PTSL senilai Rp 149Jt, telah di tetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2022.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan Kades Rochayani pada pemanggilan pertama pada 24 Januari 2022 tersangka mangkir.
“Nah hari ini tim penyidik melakukan penahanan, karena tidak ada pertimbangan untuk tidak menahan tersangka. Mengenai ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun,” kata Aditya di Kejari Sidoarjo, Senin (31/01/2022). Siang.
Tersangka ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Sementara ini yang ditahan hanya Kepala Desanya. Jelas Aditya.
“Namun nanti kita lihat dalam pengembangan penyidikan berdasarkan saksi dan alat bukti, apakah ada tersangka lain atau tidak,” imbuhnya.
Aditya menambahkan penyidik Kejari Sidoarjo telah menyita uang sebesar Rp 149.800.000, serta sejumlah dokumen terkait pungli PTSL di desa tersebut.
“Terkait hal itu, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling bayak Rp 1 miliar,” ujarnya.
“Atau pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta,” ungkap Aditya.
Olehnya, untuk hal-hal lain terkait tersangka, nanti lebih lanjut kami bisa sampaikan, jadi kami minta media bisa sabar. Pungkasnya kepada awak media. (Kin).
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy