Dumai, tribuntipikor.com
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH pada siaran presnya telah menetapkan Tersangka An. ZULFIKAR Perkara Tindak Pidan Korupsi Terkait dugaan Penyelewengan Dalam Penerimaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020.Rabu (19/2/22)
Bahwa hasil penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/L.4.11/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Inspektorat Kota Dumai.
Tersangka perkara tindak pidana Koropsi terkait dugaan penyelewengan dalam penerimaan zakat oleh Baznas kota Dumai thn 2019/202 a/n Zulfikar belum dilakukan penahan sebut Kepala seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH.***(Rosa/bersama tim)