Massa Aksi Geruduk Mapolres Luwu

Luwu, tribuntipikor.com

Kasus pembunuhan Imam Masjid Nurul Ikhwan Senga, Kota Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Yusuf Katubi Opu Daeng Parebba 31 Desember 2021 silam, meninggalkan duka yang mendalam bagi pihak keluarga besarnya.

Pasalnya hingga kasus ini belum juga ada titik terang dari pihak Kepolisian, Senin 24 Januari 2022 pukul 10.45 wita, Massa aksi dari pihak keluarga korban mendatangi Mapolres Luwu.

Arifin Andi Wajuanna selaku adik kandung korban mengatakan ke awak media bahwa “Kami meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas pembunuhan yang terjadi pada tanggal 31 Desember 2021 dini hari, Karena pada hari ini sudah 25 hari belum ada tanda-tanda artinya juga kayaknya pihak Kepolisian tidak terlalu serius, mengapa tersangka yang didapatkan baru satu dan ini kami pihak keluarga belum puas dengan persoalan itu karena kami tidak yakin bahwa pelakunya cuma satu. Dengan waktu tiga menit saja bisa menghilangkan nyawa dengan aksi yang sesingkat itu.” Jelas Arifin “.

Lanjutnya, “Kami meminta pihak Kepolisian agar betul-betul serius untuk menangani, menyelidiki kasus pembunuhan ini. ” Tegasnya”.

Arifin juga menjelaskan tentang adanya sedikit kericuhan di aksi bahwa “Tadi kami meminta dan diperbolehkan untuk melihat si pelaku, kami ada 5 orang bisa masuk. Informasi yang disampaikan pihak Kepolisian bahwa setelah di interogasi ya namanya kalau di interogasi kalau berbohong mengungkap kejadiannya pasti ada sedikit kekerasan, Namun kondisi si pelaku itu tetap sehat bugar aja. Bahkan diwaktu kami melotot kepadanya justru dia juga melotot kepada kami Seakan-akan mau melawan, Itulah yang membuat timbul kemarahan kami. “Ungkapnya”.

Didepan Massa Aksi Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan bahwa “Kami sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan sejak awal, Beberapa hari setelah kejadian itu kami sudah kirimkan SPDP sebagai tanda bahwa kami laporkan ke Kejaksaan bahwa perkara itu kami sudah mulai.” Katanya “.

Lanjutnya, “Reka ulang itu tidak selalu wajib dilakukan, Kami sudah lakukan reka ulang dengan Jaksa ditempat ini atas perkara itu dan menurut keterangan saksi BAP yang dipelajari oleh JPU yang sudah kami sampaikan terdahulu, dengan reka-reka ulang yang dilakukan bahwa tinggal ditambah sedikit bahwa dipertegas yang dia lakukan. Dipertegas pada saat dia ambil batu, dipertegas pada saat motornya belok masuk, Itu yang disampaikan oleh Jaksa”.Terangnya”.

Ditempat terpisah, awak Media Tribun Tipikor mendatangi Kantor Kejaksaan Luwu sekitar pukul 14.56 Wita. Dedy selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) mengatakan bahwa “Untuk hari ini kami sudah menerima berkas perkara tahap pertama untuk perkara pembunuhan ini, Jadi kami itu sebelumnya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kalau gak salah itu tanggal 6, saya kurang tahu itu tanggal pasnya. Setelah menerima SPDP itu kami menunggu hasil penyidikan berupa berkas perkara, Untuk jangka waktunya di KUHAP tidak diatur. Yang jelas mereka harus mengumpulkan alat-alat bukti yang menurut mereka sudah cukup baru diserahkan ke kami untuk diteliti sebagai berkas perkara tahap pertama ini, Nah dari berkas perkara tahap pertama ini kami dikasi waktu oleh KUHAP 14 hari untuk melakukan penelitian”.jelasnya”.

“Kalau menurut kami itu terdapat kekurangan formil maupun materil dari berkas perkara tersebut, Kami akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi berkas perkara tahap pertama ini kami kembalikan dengan disertai petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi. Setelah itu kami akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan penyidik mengenai kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi, Kendala-kendala apa yang ada di lapangan”.Tutup Dedy”.

Penulis : SS

Pos terkait