Dumai, tribuntipikor.com
Lahan kebun yang sudah di tanami sawit sebahagian milik Abdul Rahman Simatupang (ARS) dan kawan-kawan, yang terletak di RT 09, Kel gurun panjang, kec Bukit kapur Dumai, diduga Telah Di garap oleh “PT SPA” sehingga Abdul Rahman Simatupang merasa “keberatan dan dirugikan”, dan akhirnya melapor ke polres Dumai pada hari Senin 17/01/22.
Menurut Abdul Rahman Simatupang saat di konfirmasi oleh Awak media/Wartawan Tribun Tipikor dimana lahan milik Abdul Rahman Simatupang tersebut telah memiliki legalitas dari kecamatan bukit kapur.
Kata Abdul Rahman setelah di konfirmasi”.
Bahwa lahan milik nya dan kawan-kawan nya ada 13 SKRG Dan terdaftar di register pihak kecamatan bukit kapur “ujar Abdul Rahman Simatupang.
Di katakan, tindakkan PT SPA ( PT Satria Perkasa Agung) sangat keterlaluan, karena tanaman pokok sawit yang ada di lahan kebunnya telah di rusak ada yang di cabut, dengan menggunakan alat berat excavator (Beko).
Karena lahan kebunnya dan di staking oleh PT SPA, maka peristiwa tersebut Langsung di laporankan di Polres Dumai untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
Menurut Abdul Rahman Simatupang,” Legalitas (surat tanah) yaitu Skgr yang telah di leges oleh camat bukit kapur serta peta block tanah yang telah di keluarkan berdasarkan SK Menteri kehutanan telah di persiapkan sebelumnya, maka langsung resmi melaporkan tindakkan PT SPA tersebut ke Polres Dumai dengan nomor laporan polisi NO.LP/B/26/1/2022/RES DUMAI/ POLDA RIAU.
Dari data yang diperoleh wartawan Tribun Tipikor terkait lahan Abdul Rahman Simatupang dan kawan-kawan ada 13 SKRG yang mana SKRG tersebut juga ada surat keterangan dari kecamatan bukit kapur dengan nomor 100/55/PEM.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dokumen administrasi pertanahan di kantor camat bukit kapur, Surat SKRG tersebut terdaftar di register pihak kecamatan bukit kapur.
Demikian surat keterangan tersebut untuk dapat dipergunakan. Dan resmi di tanda tangani Camat bukit kapur (Agus Gunawan SOS) 17 Januari 2022.
Terkait masalah lahan di Wilayah hukum RT 09, Kel gurun panjang, kec Bukit kapur juga di “diduga” digarap “PT SPA”. Seperti lahan milik Aswin, Dearson Lubis, dan lahan Tarigan. Warga pemilik lahan ini juga sangat keberatan atas tindakan PT SPA, karena itu dalam waktu dekat perbuatan tindakan melawan hukum ini akan di laporkan ke Polda Riau, C/Q Satgas Mafia tanah yang ada di Mabes Polri. ujar Tarigan dan Abdul Rahman Simatupang pada Kamis 20/01/22.***(bersama tim)