RUU IKN Disahkan Jadi UU: Nama Ibu Kota Resmi Jadi Nusantara

Jakarta, tribuntipikor.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dengan begitu, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.

Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat paripurna, Jakarta, Selasa (18/01/2022). Siang.

“Setuju,” jawab para anggota dewan, kemudian diikuti ketuk palu pimpinan.

Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.

Sementara itu Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.

“Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui,” tutur Puan. Dump (Kin).

Pos terkait