Polresta Barelang Gerebeg Pemain Judi Gelper, Terjaring 14 Pelaku

14 Pelaku Judi Gelper di Jodoh Diamankan Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Perjudian Gelper, 14 Pelaku Diamankan

BATAM, tribuntipikor.com

Tim Polresta Barelang amankan 14 orang pelaku tindak pidana perjudian yang terjaring pada gelanggang permainan ( Judi Gelper ) ketangkasan Kedai Kopi Berdikari Jaya, Sei Jodoh, Lubuk Baja Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Try Nuryanto dalam persnya menuturkan, pengungkapan tindak pidana perjudian berkedok Gelper tersebut berakar dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.

“Kita telah mengamankan 14 pelaku perjudian dan juga 9 mesin Gelper. Aktivitas perjudian telah berjalan selama seminggu belakangan,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kompol Reza Morandi Tarigan, dalam ekspose di Mako Polresta Barelang, Jumat (14/1/2022).

Adapun terduga para pelaku Judi Gelper berhasil pihaknya amankan pada 10 Januari 2022 lalu. Dari ke-14 orang yakni :

  1. Yanti dan Hasudungan Simbolon selaku pemilik Kedai Kopi Berdikari Jaya,
  2. Hasanudi Simbolon dan Hestina selaku wasit.
  3. Sedangkan, 11 orang pelaku lainya : Sri Dewi, Monalisa, Dea Putri, Candra Siregar, Risfa Putra, Dina Deka, Manuardi Siregar, Antonius Simbolon, Renold Eduar, Asrizal Freddy, Bambang Wira merupakan pemain.

Bersama dengan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari uang milik pelaku dan pemain sebanyak Rp. 1.197.000.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP junto 303 dengan ancaman maksimal kurungan10 tahun penjara.( Vio Sari/Humas)

Pos terkait