Polresta Barelang Amankan Pekerja Migran Ilegal di Bengkong, Berkedok Kos-kosan
Berkedok Kos-kosan Sebanyak 11 Orang Pekerja Migran IIegal Diamankan Polresta Barelang
Batam, tribuntipikor.com
Polresta Barelang menggerebek lokasi penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bengkong Indah Bawah Blok B nomor 3, Bengkong. Sebanyak 11 orang korban berhasil diselamatkan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya lokasi penampungan PMI berkedok kos-kosan di daerah Bengkong. Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya lokasi tersebut digerebek.
“Ada 11 orang calon PMI yang ditemukan di lokasi tersebut,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (14/1/2022).
Satu orang pelaku berhasil diamankan. Pria tersebut bernama Sukoyo yang berperan sebagai pemilik kos-kosan.
“Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya di daerah Jawa,” sebutnya.
Dua orang tersebut bernama Mardianti dan Handoyo. Mereka masing-masing ditangkap Purbalingga dan Purwokerto.
Informasinya, PMI ini dikirim ke negara tujuan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Pelaku dijerat Pasal 81, Undang-Undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara dan dendan Rp15 miliar,” katanya. (Vio Sari/Humas)