Polres Sukoharjo Imbau Masyarakat Larang Penggunaan Knalpot Brong
Resahkan Masyarakat, Polres Sukoharjo Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Upaya Preemtif Polres Sukoharjo Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong kepada Toko dan Bengkel knalpot serta Komunitas Otomotif
Sukoharjo, tribuntipikor.com
Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot, toko penjual knalpot, Komunitas Tehnik Mesin Otomotif, dan Siswa SMK Muhammadiyah Sukoharjo, Kamis (13/1/2022).
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, yang diwakili Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Niken, yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan rujukan dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sosialisasi ini bertujuan supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo dapat mematuhi tata tertib lalu lintas maupun penggunaan sepeda motor sesuai spektek,” ujar Ipda Niken.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Satlantas Polres Sukoharjo mengimbau kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong. “Karena penggunaan knlapot brong meresahkan masyarakat yang lain karena suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” jelasnya.
“Untuk itu perlu kita sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong ini, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara dengan knalpot brong, padahal tindakannya bisa membahayakan karena tidak sesuai standar pabrik,” tambahnya.
“Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, tak lupa juga kami memberikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, mengingat pandemi Covid-19 belum usai,” tandas Ipda Niken.
Vio Sari/Humas