Diduga Ada Main PIC Bank Mandiri Dengan Para Agen BPNT, Jangan Sampai Tukang Tambal Ban Jadi Agen

Garut, tribuntipikor.com

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sejatinya sejak hadir hanya menyisakan permasalahan, kekisruhan di lapangan, antara Agen BPNT Bank Mandiri yang direkomendasi oleh PIC (Person In Charge) yang sangat memiliki peran penting secara umum dalam hal kegiatan dan laporan dilapangan.

E -Waroeng Rohiman RT. 03 / 06 CIakar Babakan Desa Mekarjaya Kecamatan Bayongbong, dimana sebelumnya di ketahui Rohiman dan Feri Mapiah RT.03 / RW.02 Cioyod diminta untuk dapat mengganti Dua Agen BPNT Bank Mandiri Agen Sobur / Titin Farida dan Agen Abdul Basit, untuk mengkaver Para KPM dan Menyelesaikan Kartu KPM yang Error sekitar 200 KKS. Namun faktanya Dua Agen sudah menyatakan mengundurkan diri tersebut masih melakukan transaksi.

Saat di temui Rohiman mengaku dirinya diminta Pemerintahan Desa untuk menyelamatkan mengurus sejumlah 200 KPM Error dibantu TKSK.

“Alhamdulillah terailisasi 60 KPM melakukan transaksi dan saya ditunjuk sebagai Agen BPNT yang baru (E-Waroeng Rohiman RT.03 / 06 CIakar Babakan Desa Mekarjaya Kecamatan Bayongbong, dan Feri Mapiah RT.03 / RW.02 Cioyod diminta untuk dapat mengganti Dua Agen BPNT Bank Mandiri Agen Sobur / Titin Farida dan Agen Abdul Basit, tanpa mesin EDC), karena mesin EDC masih ditahan oleh Agen Sobur dan Agen Basit, padahal dua agen tersebut telah mengundurkan diri dan diketahui oleh pihak Bank Mandiri, Unsur Desa dan TKSK, dan Pihak dari Kecamatan, yah terpaksa saya sewa dari Orang, jujur saya lakukan ini demi KPM,” paparnya.

Sementara itu, salah satu warga masyarakat sebut saja Mr.TR mengungkapkan kekecewaan kepada manajemen Bank Mandiri.

“Jujur saya sangat kecewa atas sikap manajemen dari Bank Mandiri, selaku Penanggungjawab Para Agen yang dibawah kordinasi PIC Bank Mandiri, khusus di Kecamatan Bayongbong itu Sdr. Fery dan Sdri. Fitri. Etah apa kok bisa yah menujuk agen asal tunjuk saja, yah ini buktinya jadi karut marut, jangan sampai tukang tambal ban bisa jadi Agen BPNT, terus E-Waroeng hanya buka dan saat melayani transaksi saja, ya contoh Agen Eros Banjasari sudah naik kepermukaan beritanya padahal agen Siti dekat kantor desa Banjarsari hanya terima fee saja, lalu bagaimana dengan Agen dengan bahan sembako dengan minyak goreng,” paparnya.

Lanjut Mr. TR, ini jelas melanggar Pedum Permensos Nomor 5 Tahun 2021 dan telah diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum, jadi pantas dan wajar akhirnya jadi karut marut Program BPNT, apalagi syarat kepentingan Para Pihak.

“Jika ditelaah saya duga ada main PCI Bank Mandiri dengan Para Agen BPNT, bahkan yang mendapat untung banyak Para Suplair, yang kebanyakan hanya modal dengkul, oleh karena itu, saya berharap APIP dan APH segera turun tanggan”. Pungkasnya.***( Tim inpestigasi )

Pos terkait