GARUT, tribuntipikor.com
Terdapatnya kasus penyebaran covid-19 omicron di Indonesia menambah kewaspadaan warga masyarat, begitupun anggota kepolisian sektor Pameungpeuk, Jajaran Polres Garut Polda Jabar, telah melakukan upaya pencegahan dengan cara himbauan saat melakuan patroli, Sabtu (08/22).
Selain patroli juga dilaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokoler kesehatan sesuai inpres No 06 Thn 2020, tentang 5M, di wilayah hukum Kepolisian Sektor Pameungpeuk yang dilaksanakan oleh jajaran Forkopimcam kecamatan Pameungpeuk.
“Sasaran kami dalam patroli maupun operasi yustisi ini adalah menertibkan serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Pameungpeuk Iptu Dindin Maoludin
Dalam kegiatan operasi yustisi dengan cara stasioner, dimulai dari pukul 07.00 Wib, dengan berlokasi di penggal jalan cilautereun alun-alun kecamatan Pameungpeuk kabupaten Garut.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama anggotanya sebanyak 4 orang, Babinsa 1119/pameungpeuk sebanyak 4 orang, Satuan polisi Pamong Praja Kecamatan Pameungpeuk sebanyak 2 orang, serta Upt Dinas perhubungan Prov Dan Kabupaten Garut sebanyak 4 orang.
Dalam pelaksanaan tersebut petugas operasi yustisi melakukan teguran sebanyak 30 kali, pemberiaan masker sebanyak 40 pcs.(INDRA JAYA)