Kasus Banprov 2018, 4 Tersangka Mendapatkan Hadiah SP3

Empat Tersangka Kasus Banprov 2018 Dapatkan SP3, Kasi Penyidikan : Karena Tidak Cukup Bukti

Kasus Banprov 2018, Ketua GNPK Jateng : Sudah Ada Penetapan Tersangka Kenapa Harus Ada SP3

Ketua GNPK Jateng Soroti Ke Empat Tersangka Kasus Banprov 2018 yang Dapatkan SP3

Empat Tersangka Kasus Banprov 2018 Dapatkan SP3, Ketua GNPK Jateng Akan Surati Kejagung

Semarang, tribuntipikor.com

Kasus Banprov dengan tersangka 2 orang dari Pekalongan senilai Rp 9. 942.000.000,- dan 2 tersangka dari Kendal senilai Rp. 8.948.000.000,- mendapatkan hadiah SP 3 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Tersangkanya dari Pekalongan dua (2) dan dua (2) tersangka dari Kabupaten Kendal” Ujar Leo Jimmi selaku Kasi Penyidikan didampingi Kasi Penkum kepada wartawan. Kamis, 6/1/2022.

Jimmi menambahkan “Tersangka kami SP3 karena tidak cukup bukti” Imbuhnya.

Ditempat terpisah Didik Metana Ketua GNPK Jawa Tengah menanggapi terkait kasus Banprov Jateng. “Kalau sudah ada penetapan tersangka kenapa harus ada SP3, seharusnya bisa dinaikan ke sidang Tipikor” ujar Didik melalui sellulernya.

Didik menambahkan bahwa kasus Banprov ini sudah menyebar beritanya kemana mana. “Jangan hanya kasus kecil saja yang di proses, kasus besar yang merugikan uang Negara harus diproses juga” imbuhnya.

“Kami akan menyurati Kejagung terkait Kasus Banprov yang di duga merugikan negara miliaran rupiah” pungkasnya.

Vio Sari / Tim

Pos terkait