Cemburu Berujung Maut, Suami Tebas Leher Istri Hingga Tewas

GARUT, tribuntipikor.com

Polres Garut Polda Jabar menggelar Konferensi Pers terkait dengan tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh Suami (Pelaku) terhadap Istrinya (Korban) yang bertempat di Mapolres Garut. Selasa (4/1/2022).

Pembunuhan Keji itu terjadi pada Hari Senin Kemarin sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dan pembunuhan tersebut terjadi akibat Suami terbakar api Cemburu yang diduga Istri mempunyai PIL (Pria Idaman Lain).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, bahwa kronologis terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh H (38) terhadap Istri nya R (41) yakni informasi dari warga bahwa disuatu lokasi telah terjadi suatu tindak Pidana dan Kemudian Kami dari Polres Garut bersama Polsek Bungbulang melakukan pengecekan bahwa ternyata di Sebuah rumah di Desa Cijayana terjadi tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan tersangka H (Pelaku) yang merupakan suami dari R (korban).

“Awalnya informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh H terhadap istrinya R di Sebuah rumah di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut “, ungkap Wirdhanto.

Adapun Motif dari Pembunuhan tersebut, Kapolres menuturkan, ” bahwa adanya percekcokan sebelum-sebelumnya, karena diduga bahwa Istri Pelaku yang menjadi Korban Pembunuhan itu memiliki PIL atau Pria Idaman Lain yang dipicu juga adanya komunikasi melalui media sosial, melalui SMS juga, ada kata kata bersifat mesra sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka yang merupakan suami dari Korban.

“Jadi tersangka mengajak korban (Istrinya) bermalam di rumah salah satu kerabatnya di Desa Cijayana, dan pada saat korban tertidur di posisi menyamping, Kemudian tersangka selanjutnya mengeluarkan golok yang dimiliki dan langsung menebaskan goloknya di leher korban sebanyak 2x mengakibatkan pendarahan dan kematian seketika, tidak ada perlawanan dari korban, setelah itu tersangka pun sempat mengisolir diri di rumah tersebut dan akhirnya diketahui oleh warga dan aparatur setempat dan akhirnya Pelaku ditangkap beserta barang bukti”, ujarnya.

Dan disebutkan bahwa Pelaku mengalami gangguan Jiwa sebagaimana disebutkan, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto menjelaskan, ” sementara itu belum mengarah kesana, untuk saat ini, Kami tetap memproses hukum sebagaimana yang dilakukan tersangka”, jelasnya.

Kapolres pun menerangkan bahwa Pembunuhan terjadi tidak di depan anaknya sebagaimana rumor yang beredar.

“Ya tidak di depan anaknya Pembunuhan tersebut, tapi di sebuah rumah Kakak dari tersangka, jadi tidak dalam satu Kamar “, terangnya

“Atas perbuatannya itu, Tersangka dikenakan pasal 340, junto 338 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara”, tandas Wirdhanto.(INDRA JAYA)

Pos terkait