Menyisakan Kontroversi: Program PTSL di Desa Sendangharjo Ngasem, Dalam Pelaksanaannya Diduga Ada Pungli

Bojonegoro, tribuntipikor.com

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Rabu (29/12). Secara resmi telah menyerahkan 1.400 sertifikat tanah dari total 3.200 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 kepada warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang pelaksanaannya bertempat di Balai Desa Sendangharjo kamis (30/12/2021) pukul 09:09 Wib.

Namun demikian, dalam pelaksanaan program tersebut masih menyisakan kontroversi di kalangan warga Desa Sendangharjo, kecamatan Ngasem, kabupaten Bojonegoro, karena pemohon terbebani biaya untuk pemberkasan tanahnya agar bersertifikat hak milik dengan pungutan yang tinggi.

Pasca adanya beberapa rumor yang beredar dipublik serta beberapa berita di medsos yang santer dengan berbagai tanggapan dari warga medsos di FB, diiringi bertambahnya beberapa keluhan warga desa setempat yang masih bermunculan, terkait keputusan Kades Sendangharjo Yuskaryanto serta Panitia PTSL dalam membebani biaya administrasi mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

Karena berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri untuk wilayah Jawa Bali hanya sebesar tidak lebih dari 150 ribu rupiah. Disini kiranya pihak APH bisa menindak lanjuti adanya berbagai pemberitaan di beberapa Media yang telah banyak memberitakan dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan.

Seperti yang disampaikan oleh PD (46) yang mengaku dirinya sangat keberatan dengan adanya biaya senilai Rp. 500 ribu sampai Rp. 600 ribu, itu jelas-jelas menekan orang kecil seperti saya, padahal warga desa saat-saat ini lagi prihatin dengan adanya wabah Covid-19, disamping itu warga desa sekarang ini kan sudah banyak yang paham. (Hukum Red).

“Saya juga siap kalau ada yang ingin mengkonfirmasi, terkait biaya menyampaikan keberatan itu”. Tegasnya.

Senada yang di sampaikan oleh PD (46), demikian juga dengan LS (47) dan MN (43), pun demikian adanya. Hal ini berbeda dengan HR (45), dirinya tidak mau andai biaya itu cuma di kembalikan 50%, karena menurutnya, mengembalikan uang bukan berarti harus menghilangkan Dugaan punglinya, harus tetap di proses secara hukum yang berlaku. Ungkapnya.

Demikian pula dengan YP (47), menurut WR (46) “Sebenarnya saya sangat keberatan dengan biaya senilai 600 ribu, tetapi saya tidak berani komplain soalnya saya bukan warga sana, hanya tanah saya yang berada di Desa Sendangharjo,” terang WR (Red). Menurutnya, apalagi dana tersebut harus di bayar lunas dulu baru bisa dinaikkan berkasnya.

“Lebih parahnya lagi, tidak pernah ada rapat antara panitia dengan pemohon untuk membahas besarnya biaya PTSL,” ungkapnya kepada media tribuntipikor.com. Rabu 29/12/2021. Pagi.

Dikutip: dibeberapa media onelion saat dikonfirmasi awak media Kades Sendangharjo Yuskaryanto beberapa hari yang lalu, membenarkan adanya beban biaya administrasi program PTSL Rp. 500 sampai Rp.600 ribu, yang dikatakan itu merupakan swadaya dari warga masyarakatnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sendangharjo, Yuskaryanto dan Camat Ngasem saat diklarifikasi awak media ini via seluler WathsAppnya, terkait banyaknya keluhan warga tersebut masih belum mendapatkan jawaban darinya. (Kin).

Editorial: Solikin.gy
Reporter: Solikin.gy

Pos terkait