Bangkalan, tribuntipikor.com
Senin (27 Desember 2021), Pengadilan Negri Bangkalan menggelar sidang kejahatan Kapal Trawl yang dilakukan oleh Terdakwa Khoirul Anam warga Gresik, sidang di gelar secara Absentia, pasalnya terdakwa Atas nama Khoirul Anam melarikan diri.
Mengikuti sidang perkara Trwal, Tim Laskar Bayangkara News, dalam sidang dengan agenda Sidang Saksi yang digelar di Pengadilan Negri Bangkalan, di sampaikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada Saksi Ahli dari DKP Propinsi Jatim bahwa sidang dilaksanakan secara Absentia karena tidak dihadiri oleh terdakwa, karena terdakwa kabur penjelasan ketua Majelis Persidangan Bpk. Sugiri Wiryandono, setelah di klarifikasi oleh Tim Laskar Banyangkara News, ternyata terdakwa yang kabur alias melarikan diri berstatus tahanan Kota Kejaksaan Negri Bangkalan.
Terdakwa kabur, dan saat ini terdakwa adalah tahanan Kota Kejaksaan Negri Bangkalan, memang dari awal dalam penyelidikan di Kepolisian dalam hal ini Polairud Bangkalan terdakwa tidak ada penahanan, dan setelah di limpah ke Kejaksaan Negri Bangkalan oleh jaksa di tahan namun Tahanan Kota. Sudah saya perintahkan supaya di tahan di rutan Bangkalan supaya ketika sidang kita enak kata Sugiri Panggilan Akrabnya.
Dengan adanya kejadian ini, tokoh masyarakat nelayan angkat bicara dan merasa kecewa dengan mekanisme penerapan Hukum di Bangkalan,
Jangan main-main degan proses Hukum ucap Muhammad Alaidrus, tokoh masyarakat nelayan Martajesah, kita akan mempertanyakan ke kejaksaan Bangkalan dengan kejadian ini, ini status tahanan Kota, berarti ada yang menjamin, kita akan pertanyakan siapa yang memjamin, ucapnya. Di Bangkalan ini kasus nelayan Trawl sudah sangat meresahkan masyarakat, jadi proses hukumnya harus ditegakkan benar-benar jangan main-main seperti ini.” Ujarnya.
Fahyu Billal Kurniawan Ketua Pokmaswas Arosbaya juga ikut ambil suara, ” Coba seandainya dari proses Awal setelah di tersangkakan terus di tahan kan aman, perkara ini kan hasil tangkap tangan Satpolairud Bangkalan, kenapa tidak di tahan ucap bilal, kan sudah jelas itu ada Pasal 85 dan Sub 100B, itu bisa di tahan karena pasal yang di terapkan semuanya. Kenapa kok seolah-olah Polairud ini takut untuk menaham nelayan Trawl.” Ucapnya sambil keheranan.
Lanjutnya, “Ini sudah kesekian kalinya, dan lagi hasil tangkap tangan Polairud saat itu ada tiga orang pelakunya, ini kok cuma satu yang di tersangkakan, kemana yang dua, ini kan bersama-sama yang ngetrowl.” tambahnya.
Di konfirmasi kepada Kasatpolairud Bangkalan via telpon oleh Tim Laskar Bayangkara News, Akp Arif Djunaidi SH, menyatakan bahwa tersangka tidak di tahan saat itu karena ancaman pidananya maksimal satu tahun.
(Red)