Bupati Kampar Digugat Ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Ada Apa ?

Riau, tribuntipikor.com

Bupati Kampar , H Catur Segeng SH MH kabarnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pendaftaran gugatan bertempat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (21/12/21).

Kantor Hukum Harimau Nusantara, Efesus Sinaga dan rekan ditunjuk sebagai penasehat hukum penggugat kepada media mengatakan, pihaknya mewakili kepentingan klien untuk atas nama Kurnia Jaya menggugat Bupati Kampar (red) ke PTUN.

” Kami dari kuasa hukum mewakili kepentingan klien kami telah mendaftarkan gugatan kepada tergugat Bupati Kampar di Pengadilan Tata Usaha Negara, ” ungkap nya.

Menurut Efesus, surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan tergugat (Bupati Kampar) nomor : 140/DPMD/54 tanggal 15 Desember 2021, merupakan bahagian dari materi gugatan yang telah didaftarkan.

” Kami Menyatakan Batal / Tidak Sah, surat berupa Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140/ DPMD/ 54 tertanggal 15 desember 2021 (Objek Sengketa) tentang penyelesaian sengketa Pilkades Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung yang dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, hal ini masuk dalam materi gugatan, ” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya menyatakan bahwa surat panitia pemilihan Kepala Desa nomor 24/PPKD-SM/XI/2021 tertanggal 26 November 2021 perihal penetapan laporan akhir kepada Desa terpilih telah berkekuatan hukum.

” Kami juga Menyatakan Surat Nomor :24 / PPKD-SM/ XI/2021 tertanggal 26 November 2021 Perihal Laporan Akhir Pemilihan Kepala Desa dan Penetapan Kepala Desa Terpilih atas nama Bapak Kurnia Jaya/ Penggugat Nomor urut 2 (dua) dengan perolehan suara terbanyak 890 suara Sah dan berkekuatan hukum mengikat secara hukum, ” tegasnya .

Mengakhiri paparannya, Kantor Hukum Harimau Nusantara mengatakan bahwa di dalam materi gugatan pihaknya juga menguraikan agar termohon Bupati Kampar menunda pelantikan Kepala Desa Sumber Makmur untuk atas nama Basroni yang dinyatakan unggul pada pleno penghitungan ulang beberapa waktu lalu di aula Kantor Camat Tapung.

Diketahui, hasil penghitungan suara pada pemilihan calon Kepada Desa Sumber Makmur dimenangkan oleh Kurnia Jaya (Penggugat) selaku cakades nomor urut 02.

Kurnia meraih perolehan suara sebanyak 890 suara. Sementara nomor urut 01, Basroni meraih perolehan sebanyak 870 suara.

Pemilihan Cakades Desa Sumber Makmur hanya memiliki sebanyak dua orang kandidat calon .

Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto SH MH belum dapat dikonfirmasi.

Hingga berita ini di layangkan , upaya konfirmasi ke pada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kampar belum menuai hasil,F&G

Pos terkait