Garut, tribuntipikor.com
Bertempat di Jalan Raya karangpawitan, kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polsek Karangpawitan Polres Garut melaksanakan Giat Gabungan Ops Yustisi Dalam Rangka penegakan Disiplin protokol kesehatan, Penggunaan masker dengan sasaran para pengguna jalan dan warga masyarakat lainnya. Senin (20/12/2021).
Dalam kegiatan tersebut dilakukan himbauan dan tindakan yakni Himbauan 5M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta Memberikan teguran kepada para pengendara dan warga masyarakat yang tidak memakai masker, dan juga Memberikan masker kepada warga yang tidak memakai masker.
Kapolsek Karangpawitan AKP Suhartono mengatakan, ” OPS Yustisi gabungan dalam rangka penegakan disiplin prokes pada masyarakat dan pengguna jalan yang lalai akan prokes, Kami lakukan tindakan dan memberikan himbauan terkait dengan 5M “, ungkapnya.
” Ini kami lakukan untuk mengingatkan warga jangan sampai lalai akan prokes, selalu terapkan Prokes 5M, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, walaupun sudah di Vaksin tetap Prokes paling utama “, pungkas Kapolsek.
Pelaksana tugas dalam OPS Yustisi gabungan itu menurunkan Personel yakni Anggota Polri sebanyak 4 orang, Anggota TNI 2 orang, dan Sat pol PP 2 orang, dengan Hasil pelaksanaan Ops Yustisi itu Teguran lisan sebanyak 9 orang, dan terpantau media, dilakukan juga Pembagian masker sebanyak13 pcs kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.(INDRA JAYA)