Riau,tribuntipikor.com
Laporan Polisi Tgl 6 Desember 2021 yang di Laporkan Oleh Koordinator PSG Wil Siak Hasasoro Gea di dampingi Oleh Sekret Taris PSG Fati Gea, Bendum PSG Hery Gea & Kuasa Hukum Aris Harefa bersama Ipar & Ponakan Gea yang tergabung dalam Komunitas PSG ( Peduli Sesama Gea ) Siak, 13/12/2021
Sempat membuat suasana agak tegang tetapi Bersahabat, di mana Laporan Yang di buat Tgl 6 Desember belum ada SP2HP yang mana terkesan terabaikan tetapi dengan komunikasi Yang Harmonis maka SP2HP di keluarkan dengan Nomor : B/266/XII/RES.1.24./2021/Satreskrim
Laporan yang dilaporkan Oleh Hasaroro Gea mengenai Duga’an Perdagangan anak di Bawah Umur dan Manipulasi data yang di duga di lakukan oleh Yuliana Giawa dan Sabetianus Giawa tempat Kejadian Di Dayun Kab.Siak Provinsi Riau dengan Korban Enjel Putri Gea yang masih Di bawah umur kisaran -+ 15 tahun sesuai Pengakuan Korban.
Sekretaris PSG Fati Gea Menyampaikan Kepada awak Media bahwa Hukum Harus Tegak di atas Kebenaran, Berharap Polisi ( Polres Siak ) Menegakkan Keadilan dan memanggil Terduga Yuliana Giawa dan Sabetianus Giawa dimana Bukti Petunjuk yang sudah di berikan Kepada Polisi sangat kuat sehingga tidak ada alasan tidak di proses.
Hery Gea Selaku Bendum PSG mengatakan Kami Keluarga ( Gea, Ipar, Ponakan Gea ) Senusantara telah membuat kami terhina atas kelakuan Okmun Yuliana Giawa & Sabetianus Giawa atas perbuatannya yang mana Enjel Putri Gea ini di jadikan seperti barang dagangan.
Advokat PSG Aris Harefa menyampaikan bahwa Kasus ini harus di selesaikan seadil-adilnya dan Setegak-tegaknya sesuai Hukum Yang Berlalku supaya tidak terulang di kemudian Hari, Puji syukur bahwa Laporan Tersbut di proses di mana besok akan di lakukan Pengambilan BAP lanjutan Jam 10 Pagi di Polres Siak, Tutur Aris Harefa, F&G