OPS Yustisi, Petugas Jaring 32 Pelanggar Prokes di Seputaran Pertigaan Pacul Bojonegoro

BOJONEGORO, tribuntipikor.com

Dalam rangka pencegahan lebih meluasnya dampak Covid- 19 serta akan kembali di berlakukannya PPPKM level 3 diwilayah kabupaten Bojonegoro, jajaran Polres Bojonegoro libatkan Pleton siaga Yustisi bersama Kodim 0813, Kejaksaan dan Satpol PP kabupaten Bojonegoro Jatim, adakan Operasi Yustisi Pencegahan Hukum Protokol Kesehatan. Senin 13/12/2021 pukul 11:09 Wib.

Kegiatan Operasi Yustisi Pencegahan Hukum Protokol Kesehatan tersebut, dipusatkan dijalan KH, Moh Rosyid tepatnya dipertigaan Alfamart Pacul.

Disamping penindakan sebuah penilangan kepada pengendara yang tidak patuh dan taat memakai masker, dalam hal ini petugas juga membagikan masker kepada pengendara yang terjaring Operasi, karena tidak menggunakan masker. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Pasca PPPKM level 3 nantinya.

Ipda Ady selaku Kanit Gakkum mengajak agar masyarakat untuk lebih disiplin dan mempunyai kesadaran diri sendiri dalam menerapkan protokol kesehatan yaitu 5M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

“Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, serta menindaklanjuti pasca PPKM level 3 nanti, kami menghimbau kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu 5M”. Tuturnya.

Pantauan Awak Media saat ini memang TNI-Polri tengah gencar-gencarnya melakukan operasi yustisi ditingkat kecamatan kabupaten Bojonegoro Jawa-Timur.

Sebelumnya, sering kali pihak Polres Bojonegoro mengadakan giat OPS Yustisi ditempat tersebut termasuk Senin 14-06-2021. Yang saat itu dalam OPS Yustisi juga menghasilkan beberapa pengendara yang melanggar yakni Pelanggaran:

  1. Tipiring 0.
  2. Sosial 15. orang pengendara dan
  3. Teguran lisan 20. Orang pengendara.

Al hasil dari Operasi Yustisi tersebut hari ini Rabu 01/12/2021. Pukul.09.09 Wib. telah didapat beberapa pengendara yang melanggar yakni Pelanggaran:

  1. Tipiring 0.
  2. Sosial 12. orang pengendara dan
  3. Teguran lisan 20. Orang pengendara. (Kin)

Editor: Solikin.gy

Pos terkait