Bojonegoro, tribuntipikor.com
Program kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di gagas oleh Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), adalah merupakan Program Pemerataan Data Tanah secara serentak dan merata yang Sistematis, guna lebih mengetahui luas tanah yang ada di wilayah Indonesia, Jum’at 10/12/2021 pukul 08:09 Wib.
Hal tersebut dapat digunakan sebagai pedoman dimana keberadaan Pemerintahan Desa sangatlah dibutuhkan dalam membangun dan mensejahterakan warga masyarakatnya, serta sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Disini berbeda dalam proses pelaksanaannya, yang mana di Kabupaten Bojonegoro Jatim, masih ada diduga dalam proses pelaksanaannya, menarik biaya pengurusan sertifikat masal (PTSL) “tidak cukup hanya Rp.150.000 bisa.” Salah satunya adalah Desa Sendangharjo kecamatan Ngasem kabupaten Bojonegoro, dimana diduga telah menarik biaya administrasi sebesar 500 ribu untuk warga setempat dan 600 ribu untuk warga di luar Desa Sendangharjo.
“Ternyata informasi masyarakat itu benar adanya dan investigasi awak media pun demikian adanya.”
Lebih mirisnya lagi terkait hal itu, saat dikonfirmasi oleh awak media Selasa 07/12/21, Kades Sendangharjo membenarkan hal itu. Jadi biaya 500 ribu untuk warga Sendangharjo, dan 600 ribu untuk warga lain, dengan jumlah pemohon program (PTSL) sekitar 3.200, benar adanya.
“Padahal menurut SKB tiga menteri, menteri Transmigrasi, menteri Agraria, dan menteri Desa tertinggal untuk zona Jawa Bali di tetapkan maksimal 150 ribu.”
Sedangkan apabila dalam biaya penarikannya lebih dari 150 ribu, tentunya itu perlu di pertanggung jawabkan secara rinci oleh Kades setempat, dan kalau tidak bisa mempertanggung jawabkan, berati disinyalir ada dugaan pungli.
Padahal tindakan pungli adalah satu tindakan melawan hukum, yang mana telah di atur dalam Undang-undang no 31 tahun 1999 junto Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berselang setelah adanya penelusuran awak media di desa setempat, telah mendapati saksi dan juga nara sumber, dalam perjalanan proses, bilamana pemohon belum bisa melunasi administrasi, maka berkasnya belum bisa dinaikkan.
Hal itu sebut saja salah satu saksi mata (MTR) Red, telah melihat langsung, mereka bermaksud melengkapi berkas untuk melakukan tanda tangan di Balai Desa, namun ditolak oleh panitia PTSL, karena biaya 500 ribunya baru terbayar 250 ribu. Sehingga dirinya belum bisa mendapatkan tanda tangan.
Olehnya, hal ini kiranya warga masyarakat Sendangharjo merasa ditipu oleh Kades Sendangharjo. Merujuk visi-misi yang di sampaikan oleh Yuskaryanto saat pencalonannya yang sekarang menjabat Kades Sendangharjo. Karena waktu itu saat mau mencalonkan kepala desa mereka punya visi-misi. Untuk mensejahterakan warga masyarakat Sendangrejo, Termasuk didalamnya pengurusan sertifikat (PTSL) masal gratis, serta membangun desa secara merata.
Ternyata apa yang terjadi, program PTSL tahun 2021 yang di kerjakan saat ini, telah memungut biaya administrasi mencapai 500 sampai 600 ribu.
Setelah didapat adanya berbagai sumber berita dan tahu bahwa biaya administrasi PTSL di tetapkan pemerintah untuk zona Jawa-Bali 150 ribu, warga masyarakat minta dan berharap uang lebihnya di kembalikan 50 persen atau 250 ribu untuk warga setempat. 300 ribu untuk warga luar Sendangharjo.
Perihal kesemuanya itu Suraji sebagai warga dan selaku seorang wartawan atau jurnalis, mempunyai hak dan kewajiban ikut mengontrol kinerja pejabat publik dalam segi hal apapun secara resmi, demi masyarakat banyak. Dan saya minta dalam hal ini panitia PTSL, pengurus Desa dan Kades Sendangharjo selaku penanggung jawab bisa terbuka dimata publik dan transparan serta segera mengembalikan uang kelebihannya. (Kin)
Editorial: Solikin.gy