Polsek Candisari Selesaikan Perkara Pencurian Dengan Restorative Justice

SEMARANG, tribuntipikor.com

Kapolsek Candisari Polrestabes Semarang Polda Jateng Iptu Handri Kristanto,SH.MH memimpin tindakan dan upaya keadilan restoratif Justice kepada kasus pencurian Hand phone dan uang dalam dompet yang dilakukan anak yang masih berusia di bawah umur yang terjadi di jalan Cinde dalam kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang Kamis (02/12/2021) pukul 05.15 wib.

Kepada awak media Kapolsek Candisari Iptu Handri Kristanto,SH.MH. menjelaskan “Kasus ini berawal adanya Laporan Pengaduan Nomor : Rekom / 26 / XII / 2021 / SPKT, tanggal 03 Desember 2021 dari korban pencurian bernama Alfiyah (39) warga Cinde dalam kelurahan Jomblang kecamatan Candisari Kota semarang.
Selanjutnya Petugas kepolisian Polsek Candisari mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dengan meminta keterangan saksi dan korban.

Mengenai kronologis kejadian tindak pidana pencurian itu sendiri berawal pada hari kamis tanggal (02/12/2021) sekitar pukul 05.15 Wib, pelaku berinisial MA (16) warga Karang Tengah kelurahan Genuksari kecamatan Genuk Kota Semarang, masuk kedalam rumah yang tidak terkunci (yang dimana saat itu korban dan saksi tidur-red), kemudian pelaku mengambil HP dan dompet yang diberada di meja TV, setelah itu pelaku juga akan mengambil tabung gas, saat pelaku mengangkat tabung gas tersebut terdengar bunyi gesekan dan akhirnya korban terbangun kemudian korban teriak maling, setelah itu pelaku bergegas lari keluar rumah kemudian korban dan para saksi berusaha mengejar namun tidak ketemu.
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal (06/12/2021) sekitar pukul 11.00 Wib, anggota Reskrim bersama dengan korban/saksi melakukan pengecekan CCTV di lingkungan RT tempat tinggal korban, dari hasil pengamatan CCTV menemukan ciri-ciri pelaku saat berlari dijalan setelah melakukan pencurian.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan anggota dan dibantu oleh warga berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di bundaran Cinde Semarang, setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Candisari Kota Semarang.ungkap Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek Candisari menjelaskan “untuk saat ini kerugian yang di derita pihak korban berupa satu unit HP Redmi Note 9, Uang tunai Rp. 3 juta dan saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti.
Atas kejadian kasus tindak pidana ini yang dilakukan oleh pelaku yang masih dibawah umur, kami dari Jajaran Polsek Candisari mengupayakan adanya keadilan Restoratif Justice dengan menghadirkan pihak korban Alfiyah (39) dan tersangka MA (16) yang di dampingi pihak keluarga tersangka.

“Terdapat tiga poin yang telah disepakati, yaitu pertama pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan mengembalikan kerugian yang dialami korban, kedua korban telah ikhlas memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan yang ketiga pelaku dan korban berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari.pungkas Kapolsek

(Adi/Vio)

Pos terkait