KISRUH TANAH WARIS CIGADUNG, GAGAL DI EKSEKUSI

Subang, tribuntipikor.com

Kisruh ahli waris tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Arif Rahman Hakim depan Islamik Center Subang milik H. Syamsuyar Adnan (Almarhum) belum berakhir.

Hari Selasa 7 Desember 2021 juru sita PN subang mendatangkan Panitra Pengadilan dan petugas gabungan yang akan melaksanakan eksekusi Pembongkaran makam yang ada di atas tanah sengketa tersebut supaya dipindahkan.
Namun pelaksanaan eksekusi permintaan pemohon eksekusi terhalang,dikarena mendapat penolakan dari kuasa hukum Jumadiar dan Ersari Mirawulan anak dari H. Syamsuyar (Almarhum) selaku pemilik lahan sengketa tersebut.


Menurut Aden Sinaga, SH dan Ike Gartika Malsi, SH. sebagai penerima Kuasa hukum,proses penetapan Sita/Eksekusi diduga cacat demi hukum seakan paksa oleh penuntut eksekusi, sebab baik perkara no 26 dan no 27 masih dalam proses kasasih no perkara 32 Mahkamah Agung (MA).

Objek tanah SHM 831/ Cigadung tersebut murni milik klien Kami (Jumadiar dan Elsari Mirawulan) yang diperoleh dari warisan orang tua dan belum pernah dipindah tangankan atau dijaminkan kepada siapapun dan pihak manapun.”Ike Garsi Malsi, SH. Menuturkan pada awak media.”
Aden Sinaga, SH menambahkan keterangan bahwa “Perjanjian kredit anatara Ramadian Sjam dengan pihak Bank Mega yang hanya mendapat persetujuan dari Hj. Nur Alia Sjam dan tidak persetujuan dari keempat ahli waris Alm. H. Syamsuyar Adnan yaitu Jumadiar dan Elsari Mirawulan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selama klien kami menguasai objek tanah yang dijadikan objek eksekusi tersebut tidak ada tindakan tindakan sebelumnya, misalkan :

  1. Belum pernah ada pihak Bank datang untuk survey jaminan untuk memastikan objek jaminan.
  2. Belum pernah ada pihak dari kantor lelang untuk survey atau keperluan lain atau untuk memastikan tanah objek lelang tersebut.
    Atas dasar tersebut kami sedang mengupayakan hukum dengan beberapa tahapan di pengadilan.
    Kalau sekarang eksekusi dilaksanakan, berarti tidak menghargai proses hukum di Negara ini.” Pungkas Aden Sinaga, SH. Sebagai penerima kuasa hukum.

Team Juru sita Endang dari Panitra PN Subang mengatakan bahwa penetapan Sita Eksekusi yang pertama yakni objek eksekusi pengosongan, objek tanah SHM 831/ Cigadung semula atas nama Syamsuyar Adnan karena menjadi Atas Nama H. Nur Alia Sjam. Jumadiar dan Elsari Mirawulan ( Para ahli waris). Terletak di Jalan Piere Tendean dengan batas batas. Utara Jalan Piere Tendean/GS.No. 1567/90. Timur Jalan Piere Tendean/Jalan. Selatan Jalan/GS. No. Barat GS. No.1567/90/GS.No

Sita eksekusi yang ke Dua adalah objek tanah yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim dengan batas batas. Utara Tanah H. Syamsuyar Adnan. Timur Jalan Gang. Selatan Tanah Boklim dan Barat tanah Milik.

Kedua Sertifikat Tanah tersebut sudah Inkrah. Menurut Panitera PN Subang……….
Ada pengajuan kasasi juga merupakan kewajiban setiap warga negara.

(Po.S)

Pos terkait