BLORA, tribuntipikor.com
Hari ini dalam Rapat Paripurna DPR RI ke- 10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Akan mengesahkan Undang-undang HKPD, salah satu pasalnya daerah perbatasan nantinya di apresiasi dapat DBH. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Rabu, 08/12/2021 pukul 09:09 Wib.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Blora H.Arief Rohman, S.IP M.Si, saat dihubungi tribuntipikor.com, Selasa (07/12/2021) melalui sambungan seluler WathsAppnya.
H.Arief Rohman, S.IP M.Si, menyampaikan, bahwa itu perjuangan Dana Bagi Hasil (DBH) mas, insya Allah berhasil, hari ini akan disahkan Undang-undang HKPD, salah satu pasalnya kan daerah perbatasan nanti diapresiasi dapat DBH,” ucap Arief Rohman
Arief Rohman merasa senang dengan disahkannya Undang-undang tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke- 10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
Dengan di sahkannya aturan tersebut, secara tidak langsung Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang telah lama dinantikan bertahun-tahun.
Namun, politikus PKB tersebut belum mengetahui secara detail persentase yang didapatkan oleh Kabupaten Blora terkait DBH migas nantinya.
“Lebih detailnya nanti dicek di UU HKPD, saya belum bisa memastikan harus dicek dulu,” kata Arief.
Apabila dilihat pada Pasal 117 UU HKPD, kabupaten atau kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kota penghasil, berhak mendapatkan DBH sebesar 3 persen.
Selama ini, produksi migas Blok Cepu berlangsung, Kabupaten Blora belum pernah mendapatkan DBH, karena beda Provinsi dengan Kabupaten letak mulut sumur (Bojonegoro). Padahal, wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu 37 persennya ada di Kabupaten Blora.
“Ya karena regulasinya belum berpihak. Kalau ini undang-undangnya sudah ada, berarti ada regulasi yang berpihak ke kita, ya nanti akan dapat dana bagi hasil kita,” jelas Bupati Arief.
Dengan disahkannya RUU HKPD menjadi UU, maka pada tahun 2023 mendatang, tentunya Kabupaten Blora bisa memperoleh DBH migas dari Blok Cepu. Ungkapnya.
Diketahui: DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal.
Terdapat delapan fraksi yang menerima hasil pembahasan RUU dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II Paripurna DPR, dan 1 fraksi menolak. (Kin).