PALEMBANG, tribuntipikor.com
Ketua GNPK-RI Kota Palembang Syefri Yudha Putra Mengirimkan surat resmi ke kantor BPN kota palembang guna mengklarifikasi surat dari H. Fatimah yang sudah 2kali mingirimkan surat ke kantor BPN kota Palembang tetapi belum di tanggapi oleh kepala BPN kota Palembang surat pertama pada tanggal 21 Oktober 2021 dan surat ke 2 tanggal 21 November 2021.
Yudha sapaan akrabnya ketua GNPK-RI Kota Palembang menjelaskan, Hari Ini kami GNPK-RI kota palembang mengeluarkan Surat Secara Resmi dengan nomor surat : 002/043.PLB/GNPK-RI/XII/2021 mempertanyakan dan Meminta Informasi kepada Kepala BPN kota Palembang Terkait dengan kasus H. Fatimah kami sangat menyayangkan Kinerja BPN kota Palembang kenapa bisa di atas tanah H. Fatimah yang sudah berkekuatan Hukum tetap baik perdata maupun Pidana bisa muncul sertifikat baru tak tanggung tanggung ada 8 SHM yang di terbitkan BPN kota Palembang, kami menduga duga atau dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah ada permainan Oknum pegawai BPN kota Palembang dengan Pengusul sertifikat baru tersebut untuk itu kami GNPK-RI kota Palembang meminta kepada yang terhormat kepala BPN kota Palembang Segara melakukan perbaikan kinerja Bawahan nya bilaperlu mencopot bawahan nya yang terlibat dalam pembuatan SHM baru tersebut dan Segera Membatalkan 8 SHM yang ada di atas Tanah H. Fatimah.
“Untuk itu Kami GERAKAN NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA atau di singkat GNPK-RI kota Palembang meminta kepada Yang Terhormat Kepala BPN Kota Palembang kiranya Dapat memberikan balasan surat yang kami masukan pada hari ini sesuai dengan Bunyi Pasal 10 PP RI Nomor 68 tahun 1999 setiap penyelenggara Negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggara Negara memberikan JAWABAN KETERANGAN sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan per undang undang yang berlaku, jika dalam waktu 14 Hari kerja Surat kami belum di balas Kami akan laporkan ini ke kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Petanahan Nasional ATR/BPN Cq Inspektur Jendral Kementerian ATR/BPN untuk segera membentuk team Investigasi ke kantor BPN Kota Palembang dengan tembusan langsung ke Presiden Republik Indonesia dan perlu kami sampaikan juga dalam waktu 14 hari kerja surat kami belum di tanggapi kami akan melakukan Aksi unjuk rasa bersama anggota GNPK-RI dan Beberapa Ormas yang siap bergabung di depan kantor BPN kota Palembang dan Kanwil BPN Sumsel” pungkasnya. (SYP)