ALPAR MAKASSAR MENUNTUT KENAIKAN UPAH 2022 10%

Makassar, tribuntipikor.com

Aliansi Perjuangan Rakyat (ALPAR) Makassar, Sulawesi Selatan Menuntut kenaikan Upah 2022 10%. Undang-undang Cipta Kerja merupakan bentuk atau upaya pemerintah untuk mendegradasi hak rakyatnya. Setahun sejak di tetapkannya, UU ini sudah sangat banyak merugikan rakyat terutam kaum buruh. Banyaknya pasal-pasal dan juga PP turunan yang melegalkan penerapan sistem kerja yang menindas yang membuat buruh / pekerja saat ini berada dalam keterpurukan dan semakin jauh dari kesejahteraan.

UU Cipta Kerja beserta PP turunannya mencerminkan bahwa pemerintah saat ini tidak lagi menjalankan Amanah UUD 1945 sebagaimana yang termaktub pada pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yaitu “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Untuk memperoleh kehidupan yang layak maka harus di barengi dengan perolehan upah yang layak pula. Namun, yang terjadi saat ini ialah kenaikan upah minimum buruh / pekerja sebesar 1.09 % untuk tahun 2022 yang ditetapkan oleh kementrian ketenagakerjaan terlalu kecil dan tak cukup untuk kebutuhan hidup layak.

Penetapan upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 lebih memberikan berpihak kepada pengusaha daripada kaum buruh / pekerja, padahal negara seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai kelompok masyarakat yang rentan dan lemah. Penetapan upah minimum yang menggunakan formula PP 36 ini juga tidak memiliki landasan hukum karena UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK nomor 91/PUU-XVII /2020. Dengan memaksakan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sangat mencerminkan penerapan sistem upah murah di Indonesia yang tidak lagi memperhatikan kebutuhan hidup yang layak bagi buruh/pekerja.

Salim selaku Narahubung Aliansi Perjuangan Rakyat mengatakan bahwa “Berdasarkan survey kami, hasil dari peninjauan kebutuhan hidup layak berada di angka Rp. 4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2020 padahal kepmenaker tersebut dibuat setelah pengesahan UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Sedangkan upah minimum di Sulawesi Selatan dan di Kota Makassar saat ini angkanya berada sangat jauh dari angka kebutuhan hidup layak. Sampai saat ini baik dewan pengupahan maupun pemerintah tidak pernah mengumumkan kebutuhan hidup layak yg seharusnya menjadi acuan penetapan upah minimum. Pasca perubahan sistem penetapan upah minimum berdasarkan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum di Indonesia sudah tidak lagi mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Hal inilah yang kemudian menjadi acuan kami untuk menolak kenaikan upah minimum tahun 2022 karena kami menilai penetapan kenaikan upah minimum ini sangat jauh dari kelayakan sesuai amanah konstitusi UUD RI tahun 1945. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang memdegradasi hak kaum buruh, kami akan melakukan mogok nasional (MONAS) di beberapa titik dan akan dipusatkan di kantor gubernur Sulsel dengan tuntutan :

  1. Cabut PP 36 Tahun 2021 dan keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

2.Tolak rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dewan Pengupahan Kota Makassa.

  1. Revisi SK Gubernur Sulsel No. 2511/XI/ Tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan tetapkan kenaikan upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar sebesar 10 %.

Perlu diketahui bahwa Organisasi yang tergabung didalam Aliansi Perjuangan Rakyat (ALPAR) adalah KSPI SULSEL, SPN SULSEL, FSPMI SULSEL, GSBN, SGBN SULSEL, FSB KAMIPARHO MKS, SBNI SULSEL, PPI SULSEL dan PARTAI BURUH SULSEL.

Pos terkait