Lahan Sudah Diratakan, Seorang Petani Menuntut Pembayaran Kepada Pihak Pengembang Perumahan KPR BTN GMA
Tanah Belum Dibayar, Diduga Pengembang Perumahan KPR BTN GMA Gunakan Akal Bulusnya untuk Pembangunan
Perumahan KPR BTN GMA, Diduga Pergunakan Lahan Warga Tanpa Ijin
BOYOLALI, tribuntipikor.com
Lagi, Pembangunan Perumahan KPR BTN GMA yang berada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Gladagsari, Boyolali menghadapi persoalan, pasalnya seorang petani, warga Dukuh Tegalsari Ds.Ngadirojo Kec.Gladagsari, dikeluhkan oleh pihak pengembang, karena lahan miliknya yang belum terbayarkan ikut diratakan. 2/12/2021.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, persoalan itu berawal ketika Sri Wiyatno menjual tanah kepada Pengembang Perumahan KPR BTN GMA pada 2020 silam, menurutnya tanah yang dimiliki ada 7100 Meter persegi, namun yang sudah terbayarkan hanya 2308 meter persegi. Sangat disesalkan sisa yang belum terbayarkan sudah diratakan.
“Dulu kami meminta untuk dibeli semuanya, tapi yang baru dibayarkan hanya seluas 2308 meter persegi, dibayarkan menggunakan cek senilai Rp. 446.604.000 (Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Ribu Rupiah) ditanggal 7 Desember 2020,” tutur Sri Wiyatno diwakili Joni selaku anaknya pada Kamis Lalu 18 Nopember 2021.
Ia pun sudah berupaya menagih sisa lahan yang belum terbayarkan, namun belum ada kabar kepastian.
Menurut Joni, lahan tersebut masih produktif namun pihak pengembang sudah meratakan tanpa ijin, meski dirinya sudah berulang kali menanyakan Kepihak pengembang dan alasannya selalu dijanjikan. Sampai pihak Sriwiyatno meminta bantuan kepada Kades setempat yang katanya bersedia membantu tetapi hingga kini tidak ada kepastian.
“Kami bahkan telah meminta saran dan masukan dari berbagai pihak yang saya anggap paham dibidangnya, bahkan kami menyiapkan pengacara demi hak kami yang belum terbayarkan,” tandasnya.
Sementara itu, pihak pengembang Pembangunan Perumahan KPR BTN GMA yakni T saat dihubungi via Whatapp mengatakan, bahwa urusan tersebut sudah ada solusi.
“Sudah ada solusi dari saya, dan saya sudah DP 80 juta kepada mereka, dan mereka mengijinkan untuk diratakan. Dan bangunan bedeng yang ada disana adalah bangunan milik kontraktor sebelum Pak Supri, dan Pak Supri memakai bangunan tersebut, dan saya tidak tahu menahu bangunan tersebut,” jawabnya.
“Kami jelas sudah ijin, ketika kami bayar lunas, kami meminta mereka untuk lahan mereka kami ratakan karena kami sudah bayar DP untuk tanah yang lain dan sudah jelas tanah tersebut tidak kami bangun, yaitu bangunan permanen,” ungkap T via whatsapp.
Tidak berhenti sampai disitu, awak media langsung menanyakan kepada Kontraktor yaitu Supriyanto perihal persoalan tersebut.
“Saya malah kaget setelah mendengar langsung dari keluarga petani, bahwa bangunan yang saya bangun diatas lahan mereka yang belum terbayarkan, saya hanya menerima perintah kerja sesuai arahan dari pihak pengembang,” ujarnya.
(Vio/Team liputan)