Kejaksaan Negeri Bojonegoro Menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Dalam Perkara Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya

Bojonegoro, tribuntipikor.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam, S.H, M.H menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dari 81 perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara pidana tersebut merupakan hasil penyelesaian perkara yang ditangani Kejari Bojonegoro periode Desember 2020 hingga Desember 2021.

Selain meliputi narkotika golongan 1, jenis sabu seberat 0,701 gram dan 360 butir pil dobel L, barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain, barang bukti perjudian, 5 senjata tajam, uang palsu, kosmetik palsu yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan kendaraan alat berat slender. Imbuhnya.

“Total semua adalah dari 81 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Ada bermacam-macam disini ada narkotika, ada juga yang berkaitan dengan penganiayaan,” ujar Badrut Tamam, S.H, M.H pada awak media tribuntipikor.com.

Lebih lanjut, Pemusnahan barang bukti ini juga sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Negeri Bojonegoro sesuai dengan Undang-undang.

Selain pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Kejari Bojonegoro juga menggelar pelelangan kendaraan sitaan tindak pidana korupsi. Hasil lelangan tersebut masuk sebagai pendapatan Kejaksaan Negeri Bojonegoro atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Bagi masyarakat luas yang berminat terhadap kendaraan bisa mengikuti proses lelang untuk harga lelang diatas 35 juta, sedangkan dibawah 35 juta bisa langsung ikut lelang dilokasi,” jelas Kajari Bojonegoro.

Pemusnahan barang bukti tindak perkara pidana ini dilakukan oleh Kajari Bojonegoro bersama Bupati Bojonegoro, Komandan kodim 0813 Bojonegoro, Waka Polres Bojonegoro, Ketua DPRD Bojonegoro, serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban. (Kin)

Pos terkait