Syarat Perjalanan ke Bali Akan di Perketat, Calon Penumpang Harus Siap-Siap

Syarat perjalanan laut dari Pulau Jawa ke Bali dan Sumatera melalui pelabuhan akan diperketat. Pengetatan syarat perjalanan ke Bali ini berlaku mulai 1 Desember 2021.

JAKARTA, tribuntipikor.com

Hal tersebut disampaikan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), perihal akan diberlakukan-nya pengetatan syarat perjalanan, khususnya penyeberangan dari Jawa ke Bali dan Sumatera atau sebaliknya. Penyeberangan ke Bali dan Sumatera wajib menggunakan e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai kartu identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kamis 25/11/2021.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, bahwa bagi pengguna jasa ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai kartu identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy. “Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan,” ujarnya dalam keterangan resminya pada awak media.

Selain itu, syarat perjalanan tetap diberlakukan seperti menunjukkan dokumen vaksin dan hasil negatif Antigen/PCR yang valid, ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan pengetatan syarat penyeberangan dari Jawa ke Bali dan Sumatera, ini berlaku mulai 1 Desember 2021.

Sedangkan untuk proses check in, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang yang akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan.

“Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga,” hal ini serentak di lakukan seluruh Indonesia yang berlaku mulai 1 Desember. Tutur Shelvy.

Dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa di himbau agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart atau Agen BRILink.

Dalam proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta di pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket, agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.

“Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket,” jelas Shelvy.

Sementara itu, ASDP juga menjelaskan, bahwa syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 29 November 2021. ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan, khususnya di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, agar segera melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan, termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi. Katanya.

Dalam hal ini lebih untuk menekan penyebaran Covid-19, yang mana pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3×24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam. Ungkapnya.

Di masa PPKM saat ini, pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah. Sesuai dengan SE Menhub No. 94, SE Satgas Covid No 22, dan Imendagri No 57 bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian.

“Mohon di pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lebih awal dan lengkap saat akan berangkat dari rumah,” harapnya.

Jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14×24 jam sebelum masuk pelabuhan, jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7×24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk Pelabuhan. Pungkasnya. (Slk).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *