Pontianak, tribuntipikor.com
Informasi yang diperoleh oleh awak media, pada hari Selasa, 23/11/2021 akan dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrasi bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Pontianak, Kalimantan Barat.
Diduga diantara nama-nama yang akan dilantik ada seorang oknum berinisial YLJ yang sedang menjalani hukuman disiplin di kanwil karena telah melakukan pelanggaran disiplin.
Narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan dan dirahasiakan menilai Pelantikan oknum berinisial YLJ yang sedang menjalani Hukuman Disiplin merupakan satu kesalahan.
“Saya menilai Pelantikan yang akan dilaksanakan oleh Kanwil pada salah satu oknum yang sedang menjalani hukuman disiplin merupakan langkah kerja yang salah, perlu ada koreksi,
jika ada argumentasi yang bermaksud untuk membenarkan hal itu sangat pantas untuk diduga ada permainan kotor,” kata Narasumber kepada awak media pada saftu (20/11/2021).
“Logikanya sangat mudah, oknum berinisial YLJ di mutasikan ke Kanwil karena terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, kok belum sampai dua bulan akan kembali dilantik untuk ditempatkan pada tempat dimana oknum tersebut melakukan pelanggaran disiplin, ada apa ini, kok bisa begitu,” jelas Narasumber.
“Hukuman disiplin ditegakkan untuk membersihkan para pegawai dari hal-hal yang bisa mempermalukan instansi yang bersangkutan, kalo ada praktek-praktek permainan kotor dari yang merekrut atau yang mengawasi itu sama saja tidak tau malu,” ujar Narasumber dengan kesal.
“Lucunya, YLJ yang katanya menjalani hukuman disiplin tidak berada di kanwil untuk dibina, saya lihat dia masih mondar mandir di Sintang,” ujar Narasumber.
Saya harap kepada yang punya wewenang untuk mengkaji dan mengoreksi, mengambil keputusan yang bijak, jangan hanya percaya dengan laporan dari bawahan,” tegas Narasumber.
Awak media mengkonfirmasikan informasi kepada Zulsaeni selaku Kahumas Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui WA pada saftu (20/11/21).
“Hukuman disiplin terhadap pegawai ada jenisnya, yang bersangkutan bukan dicopot dari jabatan, sebagai sanksi yang bersangkutan telah ditarik dan dibina di kanwil, karena yang bersangkutan tidak mendapatkan hukuman disiplin lepas jabatan dan utuk dilantik berikutnya yang bersangkutan posisi jabatan lain yang tidak berhubungan dgn WBP. ,” kata Zulsaeni selaku Kahumas Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kalbar.
Awak media juga melakukan konfirmasi kepada Aris selaku Direktur Kamtib Pas melalui wa pada Minggu (21/11/2021).
“Dimungkinkan menjauhkan yang bersangkutan dari wbp dengan jabatan non teknis ini mutasi segera utk jalannya organisasi, soalnya kalau proses jabatan dari pusat lama.
Sambil nunggu proses, kakanwil dapat memutasikan dalam jabatan lain eselon yg sama dalam wilayahnya yang non kasatker,” jelas Aris.
“Dalam proses selanjutnya yang bersangkutan dievaluasi , digeser UPT lain,” kata Aris selaku Direktur Kamtib Pas. (TIM)