Asisten II Setdakab, Kussarwono dan SKPD Terkait Ikuti Rakoor Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 Secara Virtual

Way Kanan, tribuntipikor.com
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ir. Kussarwono, M.T, bersama Inspektur Daerah Kabupaten, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menghadiri Rapat Koordinasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 secara daring di Ruang Rapat Sekda Way Kanan, Senin (22/11/2021).

Vicon tersebut berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI kepala Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia Nomor : 080/6499/SJ dalam Rangka Mendorong Percepatan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 serta Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19.

Pada Rakoor tersebut, dipaparkan Anev Percepatan Realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Dimana dalam paparannya disampaikan diantaranya Kondisi Perekonomian Indonesia, Potret APBD Provinisi Lampung dan Kabupaten/Kota Tahun 2021, Strategi Percepatan Realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021 serta Penekanan.

Dalam paparan Kondisi Perekonomian Indonesia, berdasarkan arahan Presiden, Percepatan realisasi APBN dan APBD melalui percepatan realisasi belanja Pemerintah baik melalui APBN maupun APBD, Mewaspadai risiko perkembangan ekonomi global terhadap perekonomian Indonsia, Mewaspadai potensi berlanjutnya Pandemi yang juga berdampak pada perlambatan ekonomi dunia. APBN harus bisa menjadi instrument utama untuk menggerakkan pertumbuhan dan memperkuat daya tahan ekonomi serta mengakselerasi daya saing, utamanya daya saing ekspor dan investasi. Mendorong realisasi investasi mengawal dan menindaklanjuti komitmen investasi agar secara dapat direalisasikan serta Komitmen bersama terhadap pengembangan ekonomi hijau dan transisi ke energi terbarukan. Dalam hal tersebut, Kemendagri mendapat penugasan untuk memonitoring dan mengevaluasi Realisasi APBD yang masih rendah.

Struktur perekonomian Indonesia secara spasial papda Triwulan 3-2021 masih didominasi oleh kelompok Provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 57,55%. Pada Pencapaian target pertumbuhan ekonomi Nasional, Pertumbuhan ekonomi di Indonesia Triwulan III tumbuh 3,51 persen, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi akhir Tahun 2021 sebesar 5%, diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mendorong percepatan realisasi belanja APBN dan APBD.

Selanjutnya, pada Potret APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021, tren 3 Bulan terakhir persentasi Realisasi Pendapatan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia TA 2020-2021, realisasi pendapatan daerah sampai dengan 19 November 2021 terdiri dari dana transfer Rp 577,74 T atau 75,67% dan sisanya Rp 185,77 T atau 24,33% bersumber dari diluar dana transfer. Pada Tren 3 Bulan terakhir persentasi Realilsasi Belanja APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia TA 2020-2021, realisasi belanja daerah Bulan Oktober TA 2021 (56,97%) lebih rendah dibandingkan dengan Bulan Oktober TA 2020 (58,94%). Namun dari uang yang beredar di Bulan Oktober TA 2021 (Rp 718,47T) lebih tinggi dibandingkan dengan Bulan Oktober TA 2020 (Rp 715,36%).

Terdapat faktor dan penyebab Realisasi APBD TA 2021 masih rendah, diantaranya yaitu Kondisi Pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM berdampak terhadap berkurangnya realisasi anggaran belanja di beberapa OPD, srta Realisasi belanja terhambat dalam pencatatannya karena terdapat beberapa kegiatan fisik yang sudah memiliki kemajuan dari aspek keuangan namun tidak sejalan dengan kemajuan fisiknya. Pengadaan barang/jasa belum mengajukan permohonan pembayaran atas penyelesaian fisik sesuai dengan termin yang diatur dalam perjanjian kontrak dengan pihak ketiga, sehingga pembayaran belum dapat dilakukan hingga penyelesaian fisik sudah 100%. Kondisi ini salah satu penyebab adanya uang tersimpan di Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pemerintah Daerah sampai saat ini masih terus melakukan realokasi anggaran menindaklanjuti PMK Nomor 17/PMK.07/2021, hal ini berdampak pada pelaksanaan kegiatan harus menunggu penetapan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 serta Refocusing anggaran menyebabkan terkoreksinya belanja yang sudah direncanakan dalam APBD Tahun 2021. Selain itu, Adanya Pinjaman PEN yang sudah terlanjur dianggarkan dalam APBD TA 2021, namun hingga sekarang belum mendapatkan informasi dari Kemenkeu maupun PT. SMI, walaupun proses administrasi telah dipenuhi dan saat ini sudah sampai pada tahap MoU dan tinggal menunggu proses pencairan dana sebesar 25% dari total pinjaman PEN 2021.

Kemudian, pada Strategi Percepatan Realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021, strategi dan langkah percepatan penyerapan APBD TA 2021 meliputi antara lain, Mengnoptimalkan pencapaian target kinerja pada setiap perangkat daerah agar tepat sasaran dengan mengedepankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, Percepatan realisasi Bansos dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) serta dampak ekonomi. Mempercepat penggunaan anggaran kesehatan termasuk penanganan pandemi Covid-19, sarpras kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan yang bersumber minimal 30% Dana Insentif Daerah. Percepatan pelaksanaan kegiatan perencanaan untuk kegiatan fisik, sehingga pelaksanaan kegiatan fisik tersebut yang sudah dianggarkan dalam APBD/Perubahan APBD dapat dilaksanakan serta Meninjau ulang program dan kegiatan yang berpotensi tidak terserap dan.atau diindikasikan memiliki daya serap rendah, untuk dialihkan kepada prog/kegiatan yang menjadi prioritas utamanya untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi beserta dampaknya.

Dalam upaya yang telah dilakukan Kemendagri yaitu Secara periodik (dua minggu sekali) melakukan asistensi kepada Pemerintah Daerah yang masih rendah penyerapannya, Membentuk Tim Kemendagri untuk melakukan monitoring dan evaluasi ke Provinsi dan Kabupaten/Kota yang penyerapan belanja daerahnya rendah, Melakukan koordinasi bersama KPK, BPKP dan Kemenkeu dengan Pemerintah Daerah terkait proses perceatan pelaksanaan realisasi APBD serta Melakukan kerjasama dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa lingkup Pemerintah Daerah pada Tahun 2022 dan tahun mendatang.

Diakhir paparannya, Mendagri menekankan Atensi kepada Pemerintah Daerah dalam Percepatan Realisasi APBD Tahun 2021 yaitu Pemda agar meningkatkan akselerasi belanja di Daerah dengan melakukan terobosan-terobosan yangn dapat meningkatkan realisasi APBD TA 2021, Pemda agar mengidentifikasi pos-pos belanja (belanja operasi dan belanja modal) yang realisasinya rendah agar segera melakukan Langkah-langnkah konkrit sehingga dapat mendapai target pertumbuhan ekonomi akhir Tahun 2021 sebesar 5%. Guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat Pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD TA 2022 sebesar 5% sampai 10% dari APBD TA 2021 serta Sinergitas dukungan Pemda dalam penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Daerah perlu diperkuat antara lain dengan earmarking DAU, DAK, DID dan Dana Desa.

Sumber Humas Kominfo Way Kanan
Penulis : Fitria Wulandari

Pos terkait