GARUT, tribintipikor.com
Polsek Cisompet melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi, sosialisasi pemberlakuan PPKM level 2-4 Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 di wilayah Kec. Cisompet Kab. Garut.
Kegiatan tersebut di laksanakan di Kec. Cisompet Kab. Garut dengan sasaran pemilik warung, warga sekitar dan warga yang melintas tanpa menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan
Kapolsek Cisompet Polres Garut Iptu Hilman Nugraha menyampaikan bahwa dengan adanya operasi yustisi tersebut adapun hal hal yang diharapkan antara lain Petugas menghimbau kepada masyarakat tentang perpanjangan PPKM Level 2-4 Inmendagri no 57 Tahun 2021 tentang kegiatan masyarakat dalam pengendalian penyebaran covid19, Membagikan masker kepada Masyarakat yang melintas, Memberikan sangsi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker berupa sangsi sosial dan hukuman fisik.
“Dalam upaya tersebut diharapkan masyarakat kedepannya lebih mematuhi prokes guna pencegahan penyebaran Covid 19”, ujarnya.
Hilman menambahkan bahwa Petugas juga menghimbau masyarakat tidak lupa akan keselamatan di jalan dengan mematuhi semua peraturan lalu lintas sehingga terhindar dari kecelakaan saat berkendara, tungkasnya.( INDRAJAYA)