Pemkab Kep Selayar Miliki Peraturan Daerah No. 20 Tahun 20009 Tentang Pemeliharaan Hewan Ternak

Selayar, tribuntipikor.com

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2009, tentang pemeliharaan hewan ternak, namun belum menampakkan hasil yang maksimal.Ternak masih kerap berkeliaran dan bahkan merusak tanaman serta keindahan kota.

“Pemerintah Kecamatan Benteng sebenarnya secara rutin setiap malam melakukan patroli penertiban hewan ternak yang berkeliaran dibeberapa tempat fasilitas umum”

Demikian camat Benteng, Masdar J.Pratama menyikapi hal tersebut saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa, (16/11)

Lanjut Masdar, Hewan ternak yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagai lading sektor penegakan perda untuk selanjutnya dilakukan penindakan.

Berbagai upaya telah dilakukan sesuai perda, mulai dari sosialisasi, mendatangi langsung para peternak, melakukan pengumuman dan imbauan di mesjid-mesjid, bahkan rutin turun melakukan patroli atau penangkapan hewan yang berkeliaran dan tidak dikandangkan.

“Para peternak juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk mengandangkan ternaknya bahkan secara tegas mereka siap menerima sanksi bila dikemudian hari ternaknya terjaring operasi” jelasnya

Namun demikian, sosialisasi penertiban hewan ternak yang dilakukan ke masyarakat, khususnya peternak kurang mendapat respon bahkan terkesan tidak dipatuhi.

“Tingkat kesadaran warga dalam memelihara hewan ternak yang memang masih kurang” keluhnya

Camat Masdar berharap dan mengimbau masyarakat yang memiliki hewan ternak  agar mengandangkan dan tidak membiarkan ternaknya berkeliaran sebab dapat mengganggu ketentraman umum dan itu sanksinya jelas.(Ucok Haidir )

Pos terkait