Pontianak, tribuntipikor.com
Buntut laporan terhadap oknum polisi berinisial Brigadir GT ke Propam Polda Kalbar atas kasus yang menimpa EL masih terus dipertanyakan pihak keluarga. Mereka minta oknum GT dipecat, agar ada rasa keadilan hukum.
Pihak keluarga EL, yang diwakili kakaknya Dema dan Nurhayati bersama penasehat hukumnya Nursahit, SH, pada hari Kamis siang (11/11/2021) mendatangi kantor Propam Polda Kalbar guna mempertanyakan sampai sejauh mana laporan pengaduan terhadap oknum Polisi berinisial GT yang sekarang bertugas di Polres Sanggau atas kasus yang menimpa adiknya EL sesuai laporan yang dibuat beberapa tahun lalu.
Namun menurutnya sanksi yang diberikan terhadap GT belum memberi rasa keadilan.
Menurut Dema maupun Nurhayati, jawaban dari Propam Polda Kalbar yang disampaikan tidak memuaskan, karena sanksi terhadap GT hanya berupa permintaan maaf, dan katagori tercela.
“Kami tidak puas, kami akan berjuang sampai ke Kapolri sampai oknum GT dipecat”, ungkap Dema kepada wartawan saat keluar dari ruang Propam Polda Kalbar.
Dema mengungkapkan kronologi yang menimpa adiknya EL. “Pertemuan antara EL dan GT dimulai sekitar antara tahun 2015 hingga 2016 di kabupaten Landak,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat itu EL baru tamat sekolah SMA. Keduanya menjalin hubungan asmara dan akhirnya EL hamil sampai membuahkan anak. Namun GT tidak mau menikahi secara resmi. GT hanya janji janji terus akan menikahi, hingga sampai EL memiliki tiga orang anak juga tidak dinikahi dan tidak dinafkahi.
“Janjinya GT ingin menikahi EL, ternyata bohong belaka, akibat perbuatan GT ini, mengakibatkan tiga anaknya terlantar karena tidak diberi nafkah kebutuhan hidupnya sehari hari,” ungkap Nurhayati menimpali.
Padahal menurut Nurhayati, GT yang nota bene sudah beristri dalam surat pernyataannya pertanggal 23 Juli 2020 telah berjanji akan membiayai anaknya setiap bulan.
“Ternyata itu bohong semua,” ungkap Nurhayati kembali.
Sementara itu pihak Propam Polda Kalbar yang disampaikan Yeni ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya membenarkan laporan terhadap oknum GT. “Oknum GT sudah diproses.
Namun untuk lebih jelasnya menurut Yeni, dia mempersilahkan wartawan menanyakan langsung ke Humas Polda Kalbar.
Baik Dema maupun Nurhayati mengatakan pihaknya akan berjuang keras hingga sampai ke Kapolri agar oknum polisi GT dipecat dari kepolisian.
“Sebab akibat perbuatannya adik saya sampai 6 tahun menderita lahir bathin, dan anak anaknya tak di biayai hidupnya sehari hari,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui Kapolri Jendral Polisi Drs . Listyo Sigit Prabowo M.Si dikenal cukup tegas dalam kepemimpinannya.
Sigit dalam setiap kesempatan selalu menegaskan bahwa anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran harus menerima sanksi, baik berupa pidana maupun pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pemecatan. Sigit pun memberikan wewenang tersebut kepada Kapolres hingga Kapolda.
“Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya,” tegas Sigit dalam video di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 19 Oktober 2021. “Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” tegas Kapolri. (TIM)