Rapat paripurna kota Dumai diwakili oleh sekda H. Inra gunawan, Penyampai penjelasan walikota Dumai tentang rancangan APBD angaran 2022

DUMAI, tribuntipikor.com
Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.I.P, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Walikota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Dumai, Bagan Besar, Senin (8/11/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Dumai, Bahari. Dari 30 orang anggota DPRD Kota Dumai, yang telah hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 19 orang anggota DPRD Kota Dumai. Dengan terpenuhinya kuorum, Rapat Paripurna dapat dilaksanakan.

Sekda Kota Dumai dalam penyampaiannya mengatakan, Penyusunan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 dilakukan berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Terkait penyusunan APBD sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda, harus melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai bersama dengan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai,” ucapnya.

Berkaitan dengan itu, secara umum Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan APBD Perubahan Kota Dumai Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:

Pendapatan Daerah Dalam APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.141.467.482.471.

Adapun komponen Pendapatan Daerah tersebut yaitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 392.981.073.390.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimaksud terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah Rp. 197.002.700.000, Hasil Retribusi Daerah Rp. 32.675.440.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 1.663.748.324, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp. 161.639.185.066.

Kemudian, Pendapatan Transfer pada APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.b748.486.409.081.

Pendapatan Transfer yang dimaksud yaitu Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 643.257.080.000 dan Pendapatan Transfer Pemerintah Antar Daerah sebesar Rp. 105.229.329.081

Kemudian, untuk Belanja Daerah dari yang telah ditetapkan dalam APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar 1.279.596.093.763.

Adapun penjelasan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, pertama Belanja Operasi pada APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.124.021.207.309 dengan rincian Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai sebesar Rp. 665.401.984.355, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 428.668.764.372, Belanja Hibah sebesar Rp. 20.206.458.582, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 9.744.000.000.

Untuk Belanja Modal pada APBD Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 146.006.511.527 dengan rincian yaitu Belanja Modal tanah sebesar Rp. 3.572.001.040, Mesin sebesar Rp. 24.753.207.456, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 62.551.425.232, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp. 47.458.474.231, Belanja Modal Aset Tetap lainnya sebesar Rp. 7.471.403.568, Belanja Modal Aset Lainnya sebesar Rp. 200.000.000, dan Belanja Tidak Terduga pada APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 9.568.374.927.

Kemudian, pada APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 mengalami Defisit sebesar Rp. 138.128.611.292, Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp. 178.621.894.914, Penerimaan Pembiayaan Daerah ini didapat dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yaitu sebesar Rp. 71.087.881.376, serta Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 107.534.013.538.

Adapun untuk Tahun anggaran 2022 dianggarkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 18.000.000.000. (delapan belas miliar) yang merupakan Cicilan Utang jatuh tempo.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka pembiayaan netto pada APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp. 160.621.894.914. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan sebesar Rp. 22.493.283.621.

Dengan demikian, Total APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.320.089.377.384.

“Atas nama Pemerintah, mengucapkan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Dumai,” ungkapnya

H. Indra Gunawan menyadari penyampaian Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 masih belum secara optimal mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan terutama yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak.

Hal ini disebabkan belum sebandingnya kemampuan keuangan daerah dan besarnya aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Dumai.

“Tetapi kita menyadari sepenuhnya hanya dengan semangat kebersamaan dan saling berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan, segala permasalahan yang timbul dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Turut hadir pada kesempatan ini, Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Banggar dan Anggota DPRD Kota Dumai, Rekan-rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Dumai, Para Asisten serta Para Pejabat Struktural dilingkup Pemerintah Kota Dumai, Komisioner KPU Kota Dumai, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Tokoh Pemuda, Insan Pers, serta tamu undangan lainya. “**Sumber diskominfo,Dumai.(amir h s)

Pos terkait