Terkait Bupati Blora Ajukan Pinjaman Uang Senilai 250 Milyar, Gus Asim: Sangat Setuju

BLORA, tribuntipikor.com

Pengamat Sospol & Budaya Indonesia Gus Asim dalam pandagannya yang sangat serius mengatakan, terkait rencana Bupati Blora Arif Rohman mengajukan pinjaman uang senilai 250 Milyar kepada Lembaga Keuangan Bank untuk menunjang percepatan pembangunan meningkatkan kualitas jalan tahun 2022 yang ada di kabupaten Blora, sangat setuju sekali, Rabu 03/11/2021 pukul 08:09 Wib.

Hal itu tertuang dalam surat persetujuan yang ditujukan kepada ketua dewan yang beredar, dan jadi pesan berantai di media sosial. Dimana saat ini, surat persetujuan pinjaman Bupati Blora yang sudah di serahkan ke DPRD Blora guna memintak persetujuan DPRD Blora.

Saat diwawancarai oleh awak media tribuntipikor.com, selasa 02/11/2021 pukul 16:09 Wib, menurut Gus Asim hal itu sangat tepat dan setuju sekali, dikarenakan pemerintah Blora sedang membutuhkan pinjaman itu guna menunjang percepatan pembangunan meningkatkan kualitas jalan tahun 2022 dikabupaten Blora.

Lebih lanjut Gus Asim mengatakan, apalagi pinjaman itu hanya sampai batas waktu tidak lebih dari 3 tahun, yang nota Bene Bupati Arif Rohman masih menjabat sebagai Bupati Blora, sehingga hal itu harus bisa menjadi bahan pertimbangan DPRD kabupaten Blora, yang mana argumentasinya untuk percepatan pembangunan meningkatkan kualitas jalan, itu yang perlu digaris bawahi, kata Gus Asim.

“Ingat..! dasar yang terpakai semata-mata untuk kepentingan seluruh warga masyarakat kabupaten Blora,” prinsip Gus Asim.

Sehingga menurut Gus Asim langkah bupati sudah pas dan tepat, serta kita harus mendukung langkah Bupati tersebut, dalam hal ini, DPRD Blora, Lsm, Okp, Ormas dan unsur muspida Opd serta tokoh masyarakat dan masyarakat Blora pada khususnya, haruslah mendukung penuh langkah Bupati Blora tersebut.

Intinya saya setuju dan mendukung langkah Bupati Blora, sudah pas dan tepat untuk ambil pinjaman yang bertujuan guna percepatan pembangunan meningkatkan kualitas jalan di kabupaten Blora, ungkapnya.

Diakhir pandangannya Gus Asim mengatakan, walaupun jangka waktu pelunasan utang Bupati akan dilakukan selama 30 bulan atau tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah sesuai termaktub dalam PP nomor 5 tahun 2018 tentang pinjaman daerah, disebutkan pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD, oleh sebab itu jangan sampai DPRD Blora ada rasa tidak menyetujuinya, dikarenakan hal itu mutlak guna kepentingan warga masyarakat kabupaten Blora, pungkasnya.

Diketahui, adanya surat permintaan persetujuan utang daerah yang beredar berantai ini ramai jadi bahasan. Dan tidak sedikit masyarakat yang mendukung sebagai bahan pertimbangan Bupati, dan sebagai mendiskursuskan kabar yang mencuat ini di ruang publik dipandang perlu agar masyarakat tahu dan jadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan secara benar dan tepat. (Slk)

Editorial: M.Solikin.gy

Pos terkait