JAKARTA, tribuntipikor.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan 17 tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo Jatim tahun 2021, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan, Sabtu 30/10/2021 pukul 09:09 Wib.
17 (tujuh belas) orang itu merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Mereka merupakan pemberi suap kasus tersebut.
“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena berkas perkara tersangka SO dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap,” kata Plt, Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ali Fikri mengatakan, penahanan 17 tersangka itu dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Oktober sampai 17 November 2021.
11 (sebelas) tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).
Selanjutnya, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor. Persidangan di agendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Ali Fikri.
Dalam hal itu, KPK menetapkan total 22 tersangka terkait kasus seleksi jabatan tersebut.
Disisi lain 5 (lima) tersangka lainnya, yaitu Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Keempatnya merupakan penerima suap.
“Sedangkan satu tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO) selaku ASN Pemkab Probolinggo.”
Diketahui: Suami Bupati Probolinggo juga anggota DPR dari fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021. Hasan Aminuddin diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi perkara dugaan kasus jual beli atau seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.
Adapun konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 sehingga mengalami pengunduran jadwal. (Slk)