BOJONEGORO, tribuntipikor.com
Hari ini Jum’at, 29/10/21, 4 (empat) orang saksi yang juga berada di dalam WhatsApp Grup Jurnalis dan inFOrmasi kembali dipanggil Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu’awanah (Bupati Bojonegoro) terhadap Budi Irawanto wakilnya.
Keempat anggota grup WhatsApp jurnalis dan inFormasi tersebut dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, di Wisma Kemala jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Bojonegoro.
“Kedatangan saya di wisma kemala ini, sesuai informasi yang saya terima via telepon seluler, bahwa hari ini saya bersama beberapa yang lainnya diminta untuk menghadap,” terang Sasmito Anggoro kepada awak media.
Sasmito juga mengungkapkan belum mengetahui secara pasti, pemanggilan terhadap dirinya terkait apa. “Kalau sudah selesai akan saya sampaikan”.
“Ini masih pemeriksaan, nanti kabar-kabar ya mas,” jawab Sasmito saat dihubungi via ponselnya.
Sementara itu, Anwar Sholeh yang juga memperoleh kabar pemanggilan, nampak telah mendatangi Wisma Kemala sejak pukul 10:09 Wib.
Ia juga menyebutkan, sesuai informasi bahwa empat orang yang dipanggil diantaranya Anwar Sholeh, Dankuswanto alias Dhani (wartawan), Sasmito Anggoro (wartawan), dan Samudi (Kades Kepohkidul).
Anwar Sholeh menyampaikan, kedatangannya ini sebagai wujud patuh terhadap pemanggilan. “Saya datang sesuai dan untuk mematuhi panggilan mas”. Ungkap Anwar panggilan akranya.
Diketahui, beberapa hari yang lalu, Ditreskrimsus Polda Jatim telah memanggil dua orang saksi yang juga merupakan anggota grup WhatsApp Jurnalis dan inFOrmasi yakni Yusti R dan Bima.
Pemanggilan itu juga terkait kasus pelaporan Budi Irawanto wakil bupati Bojonegoro atas dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan Anna Mu’awanah Bupati Bojonegoro. (Slk)