GARUT, tribuntipikor.com
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengimbau kepada warga untuk tidak langsung main hakim sendiri ketika menemui atau memergoki pelaku tindak pidana pencurian. Hal ini bisa berakibat hukum bagi para pelaku karena aksi main hakim sendiri juga merupakan perbuatan tindak pidana.
Hal itu diungkapkan Wirdhanto seusai kegiatan ekspos kasus pengeroyokan yang dilakukan belasan warga di Cigedug terhadap seseorang yang diduga akan melakukan aksi pencurian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami imbau kepada seluruh warga masyarakat apabila menemui adanya pelaku tindak pidana, untuk tidak langsung main hakim sendiri. Kami berharap agar warga langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Wirdhanto.
Ia juga meminta kepada para tokoh masyarakat untuk bisa memberikan pengertian kepada warganya untuk tidak main hakim sendiri bila menemukan pelaku tindak pidana termasuk pelaku pencurian. Apalagi jika masih bersifat dugaan seperti halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Cigedug baru-baru ini.
Terhadap semua jenis perbuatan pidana menurut Wirdhanto harus diproses secara hukum, tidak boleh dilakukan aksi main hakim sendiri yang tentunya bisa merugikan semua pihak. Selain itu, aksi main hakim sendiri juga dinilainya sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.
Wirdhanto mengingatkan jika kita hidup di negara hukum. Dengan demikian hukum harus ditegakan sesuai dengan peran dan konsekuensi yang dilakukan.
“Ini adalah negara hukum dan tentunya hukum harus ditegakan sesuai peran dan konsekuensi yang dilakukan. Jangan pernah main hakim sendiri, serahkan semuanya pada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Wirdhanto, perbuatan main hakim sendiri sudah jelas melanggar hukum yang tentunya akan berakibat hukum bagi para pelakunya. Ia mencontohkan pada kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan belasan warga di Kecamatan Cigedug terhadap warga yang diduga akan melakukan aksi pencurian yang kini berbuntut panjang.
Sebanyak 14 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan, kata Wirdhanto, kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman mulai dari 7 tahun, 12 tahun, 15 tahun bahkan sampai hukuman seumur hidup sesuai perannya masing-masing.
Disebutkannya, jika sudah seperti ini, tentu para pelaku akan merasa sangat menyesali perbuatannya meskipun rasa penyesalannya itu sama sekali tak akan membantu mereka lolos dari jeratan hukum.
Apalagi para pelaku ini semuanya tulang punggung keluarga yang tentunya apa yang dialaminya saat ini bukan hanya menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri tapi juga bagi seluruh anggota keluarganya.( dedy korwil )